Ekonomi Exspor
Beranda / Exspor / MA Larang Ekspor Pasir Laut, Aturan Era Jokowi Dibatalkan

MA Larang Ekspor Pasir Laut, Aturan Era Jokowi Dibatalkan

Alat berat tengah melakukan pengerukan pasir laut di pesisir pantai, sebuah aktivitas yang kerap menimbulkan dampak lingkungan dan ekosistem laut. Sumber foto: Shutterstock.

JAKARTA,Mediagempita.com – Mahkamah Agung (MA) resmi melarang ekspor pasir laut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan ini sekaligus membatalkan sejumlah pasal dalam aturan yang diterbitkan di era Presiden Joko Widodo tersebut.

Putusan MA yang dibacakan pada 2 Juni 2025 ini mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023. MA menilai ketentuan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56, yang tidak memberikan dasar hukum untuk ekspor komersial sumber daya laut seperti pasir.

Majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dalam pertimbangannya menegaskan bahwa semangat UU Kelautan adalah perlindungan dan konservasi ekosistem laut, bukan eksploitasi. Ia juga menyoroti kerusakan parah yang terjadi di pesisir utara Jawa sebagai bukti bahwa pemerintah belum serius menangani dampak lingkungan.

“Alih-alih mengatasi sedimentasi untuk pemulihan lingkungan, ketentuan dalam pasal tersebut justru membuka ruang eksploitasi yang bertentangan dengan asas keberlanjutan,” demikian kutipan isi putusan MA.

Sebagai bagian dari sanksi administratif, pemerintah diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

Lestarikan Kearifan Lokal, Lanud Husein Gelar Pawai Obor Sambut 1 Muharam

Sebelumnya, kebijakan ekspor pasir laut sempat memicu kontroversi usai dikeluarkannya PP 26/2023 pada Mei 2023. Pemerintah berdalih bahwa kegiatan ekspor hanya akan dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, namun sejumlah kalangan menilai hal ini berpotensi merusak lingkungan dan melanggar prinsip tata kelola sumber daya laut yang berkelanjutan.

Dengan putusan ini, pemerintah harus segera mencabut atau merevisi pasal-pasal terkait dalam PP 26/2023. Kegiatan ekspor pasir laut juga otomatis dihentikan sampai ada regulasi baru yang sesuai dengan kerangka hukum kelautan nasional.(red)

Sumber:
CNN Indonesia (26/6/2025)
Putusan MA No. 29 P/HUM/2025

×
×