Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Tindakan Tegas Polisi terhadap Begal Dinilai Punya Efek Jera

Tindakan Tegas Polisi terhadap Begal Dinilai Punya Efek Jera

Tindakan Tegas Polisi terhadap Begal Dinilai Punya Efek Jera
Foto: Dok. Media Gempita

JAKARTA, MEDIA GEMPITA.COM – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai tindakan tegas aparat kepolisian terhadap pelaku kejahatan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah meningkatnya angka kriminalitas di masyarakat.

Penilaian itu disampaikan menyusul polemik pernyataan Kapolda Lampung terkait instruksi “tembak di tempat” terhadap begal dan pelaku kejahatan yang melakukan perlawanan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (26/5/2026), Alexius mengatakan, pernyataan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf harus dipahami sebagai bentuk peringatan kepada pelaku kriminal agar menyerahkan diri dan tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum juga dapat menjadi pesan bagi calon pelaku kejahatan untuk berpikir ulang sebelum melakukan aksi kriminal.

“Pernyataan tembak di tempat bagi begal atau pelaku kejahatan secara terbuka adalah salah satu cara yang bisa dilakukan Polri guna pencegahan dilakukannya kejahatan di wilayahnya,” kata Alexius.

Eks Pimpinan PTPN II Ajukan Pledoi di Kasus Dugaan Korupsi Lahan

Ia menilai aparat kepolisian telah memiliki aturan yang jelas dalam penggunaan senjata api. Karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui prosedur yang ketat dan terukur.

Alexius menjelaskan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, penggunaan senjata api disebut sebagai pilihan terakhir yang hanya dapat dilakukan dalam kondisi membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.

Selain itu, kata dia, anggota kepolisian yang terbukti menyalahgunakan kewenangan tetap dapat diproses secara pidana maupun etik melalui mekanisme internal kepolisian.

Alexius juga menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengingatkan aparat kepolisian agar tidak melakukan penembakan langsung terhadap pelaku kejahatan.

Alexius Tantrajaya Usul MA Revisi SEMA soal Audit Kerugian Negara

Menurutnya, pernyataan tersebut sebaiknya disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama ketika petugas menghadapi pelaku kejahatan yang melakukan perlawanan menggunakan senjata api atau senjata tajam.

Ia mencontohkan kasus tewasnya Bripka Anumerta Arya Supena yang diduga ditembak pelaku kejahatan saat menjalankan tugas. Peristiwa itu, kata Alexius, menunjukkan risiko besar yang dihadapi aparat dalam menjalankan penegakan hukum.

“Dengan seringnya pelaku kejahatan melakukan perlawanan menggunakan senjata api atau senjata tajam saat akan ditangkap, maka tindakan tegas terukur sesuai prosedur memang perlu dilakukan demi melindungi keselamatan masyarakat dan petugas,” ujarnya.

Alexius menambahkan, tidak semua anggota Polri dibekali senjata api dinas. Pemberian senjata api, kata dia, dilakukan secara selektif berdasarkan pangkat, fungsi penugasan, dan hasil serangkaian tes sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Senjata Api.

“Penegakan hukum yang tegas dan terukur dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan aksi kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan seperti begal,” pungkasnya.(red)

Jaksa Tuntut Mantan Direktur PTPN II 1,5 Tahun Penjara di Kasus Kota Deli Megapolitan

×
×