Advokat Hukum & Kriminal Sumut
Beranda / Daerah / Sumut / Jaksa Tuntut Mantan Direktur PTPN II 1,5 Tahun Penjara di Kasus Kota Deli Megapolitan

Jaksa Tuntut Mantan Direktur PTPN II 1,5 Tahun Penjara di Kasus Kota Deli Megapolitan

Suasana persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Foto: Ilustrasi

Medan,Mediagempita.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan.

JPU turut meminta agar sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah status menjadi hak guna bangunan (HGB).

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Irwan, yang merupakan mantan Direktur PTPN II, memiliki tanggung jawab dalam proses kerja sama dan pengelolaan aset pada proyek pengembangan kawasan tersebut.

PB PSTI Lepas Timnas Takraw ke World Cup 2026, Indonesia Siap Tantang Thailand dan Malaysia

Usai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menyampaikan pandangan berbeda terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa.

Menurut kuasa hukum, proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan serta telah memperoleh persetujuan pemegang saham dan Kementerian BUMN.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ujar Firdaus, salah seorang penasihat hukum Irwan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

Tim kuasa hukum menyebut proyek tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai belum produktif.

Mereka juga menyampaikan bahwa sebagian lahan yang menjadi objek perkara disebut telah lama dikuasai pihak lain sehingga pengembangan kawasan dilakukan untuk meningkatkan nilai ekonomi aset perusahaan.

YPHMI dan KAI DKI Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum dan Perlindungan Perempuan-Anak di Jakbar

Dalam persidangan, kuasa hukum menyatakan tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa dari proyek tersebut.

Menurut tim pembela, seluruh manfaat ekonomi yang dihasilkan berada dalam skema korporasi dan disebut berkontribusi terhadap peningkatan nilai aset perusahaan serta penerimaan negara melalui dividen.

Pihak terdakwa juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam tuntutan.

Menurut tim pembela, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap telah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata kuasa hukum.

10 Ribu Umat Hadiri Gema Waisak Pindapata 2026, Menag Nasaruddin Umar Serukan Semangat Berbagi di Kemayoran

Selain itu, tim pembela juga menyoroti status lahan yang dipersoalkan. Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo.

Dengan status tersebut, kuasa hukum menilai pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam kewenangan administrasi pertanahan.

Tim pembela juga menilai proyek Kota Deli Megapolitan memberikan dampak ekonomi bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya belum memberikan kontribusi signifikan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.(red)

×
×