Aceh
Beranda / Aceh / 400 KK Penambang Rakyat Kluet Tengah Menanti Kepastian Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

400 KK Penambang Rakyat Kluet Tengah Menanti Kepastian Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

Foto: Ilustrasi penambang rakyat. Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat mendorong percepatan proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kluet Tengah, Aceh Selatan.

TAPAKTUAN,Mediagempita.com – Masyarakat penambang rakyat di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, berharap adanya kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harapan tersebut disampaikan setelah proses pengajuan WPR melalui Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat disebut telah melalui tahapan administrasi dan verifikasi di tingkat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Juru Penasehat Hukum Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat, Trian Dono Putra, S.H., mengatakan masyarakat berharap proses pengajuan tersebut dapat terus dikawal hingga mendapatkan penetapan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Berkas pengajuan telah diverifikasi di tingkat kabupaten. Namun hingga saat ini kami belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan proses tersebut di tingkat berikutnya. Karena itu, kami bersama masyarakat telah beberapa kali melakukan audiensi dengan DPMPTSP dan DPRK Aceh Selatan untuk mendorong percepatan,” ujar Trian.

Menurutnya, penetapan WPR menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat.

ISTAF Dukung Langkah Thailand Perkuat Tim Sepak Takraw Menuju King’s Cup 2026

Trian menegaskan, masyarakat menginginkan adanya kepastian hukum agar kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Yang kami harapkan bukan aktivitas pertambangan tanpa aturan. Justru masyarakat ingin bekerja secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya WPR, masyarakat nantinya dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang disampaikan pihak koperasi, sekitar 400 kepala keluarga (KK) atau kurang lebih 1.500 jiwa yang tersebar di 13 desa Kecamatan Kluet Tengah menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan emas rakyat, mulai dari pendulang, penggali, hingga pekerja pendukung lainnya.

Menurut Trian, belum adanya kepastian terkait penetapan WPR membuat masyarakat masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan akses pembinaan, permodalan, serta kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.

Selain itu, ia menilai keberadaan WPR dapat membantu pengelolaan pertambangan rakyat menjadi lebih tertata karena memiliki dasar hukum, batas wilayah, serta mekanisme pengawasan yang jelas.

PS PTPN III Juara Piala Presiden Zona Labuhanbatu, PalmCo Perkuat Pembinaan Atlet Muda

Trian menyampaikan, komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sejauh ini berjalan baik. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pemerintah daerah mendukung usulan tersebut.

Meski demikian, proses penetapan WPR masih memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen wilayah serta kajian terkait lingkungan.

Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dapat terus mengawal proses pengajuan WPR hingga ke pemerintah pusat serta memfasilitasi penyelesaian dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Menurut Trian, apabila WPR telah ditetapkan, masyarakat dapat memperoleh berbagai manfaat, mulai dari pembinaan, pelatihan, akses peralatan, permodalan, hingga peluang peningkatan kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan masyarakat siap menjalankan kegiatan pertambangan rakyat secara bertanggung jawab apabila telah memperoleh legalitas.

Sekjen AMKI: Organisasi Besar Dibangun dari Kerja Kolektif, Bukan Sosok Individu

“Kami ingin membuktikan bahwa pertambangan rakyat dapat dikelola secara legal, tertib, aman, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Yang kami harapkan saat ini adalah kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru proses pengajuan WPR masyarakat Kecamatan Kluet Tengah maupun target waktu penyelesaiannya.

Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)

×
×