TANGERANG,Mediagempita.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap lahan seluas 3,5 hektar yang menjadi objek sengketa di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2026).
Lahan tersebut saat ini telah berkembang menjadi kawasan perumahan dan rumah toko (ruko).
Pemeriksaan setempat dipimpin Hakim Lucky Rombot Kalalo dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara ahli waris Yuamah Binti Museran dengan PT Delta Mega Persada serta sejumlah pihak tergugat lainnya.
Agenda pemeriksaan dilakukan di kawasan Blok 14 Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg. Dalam kegiatan itu, majelis hakim bersama panitera mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak mengenai batas dan titik lokasi tanah yang disengketakan.
Kuasa hukum ahli waris Yuamah Binti Museran dari Law Firm All-E & Partners, Agus Sungkowo Hadi, mengatakan proses hukum perkara tersebut telah berlangsung selama tiga tahun.
Menurut Agus, saat gugatan pertama kali diajukan, lahan yang disengketakan masih berupa area kosong. Namun, di tengah proses persidangan, pembangunan terus berjalan hingga berdiri kawasan perumahan Cluster Astha dan deretan ruko.
“Klien kami sudah berjuang mencari keadilan selama tiga tahun. Saat awal perkara berjalan, lahan tersebut masih kosong. Namun kini telah berdiri perumahan dan ruko-ruko yang terus berkembang,” kata Agus di lokasi.
Pihak penggugat menyatakan tanah seluas 3,5 hektar itu merupakan hak milik ahli waris Yuamah Binti Museran. Penggugat juga menilai pembangunan tetap berjalan ketika proses hukum masih berlangsung di pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Delta Mega Persada, Abraham, menyatakan pihaknya tetap melanjutkan pembangunan karena meyakini memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah atas lahan tersebut.
“Kami tetap bertahan dan melakukan pembangunan karena merasa memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah,” kata Abraham.
Majelis hakim terlihat melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi lapangan dan batas-batas tanah guna mencocokkan objek sengketa dengan dokumen yang diajukan para pihak dalam persidangan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan di lokasi, Kepala Desa Sindang Panon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tercatat sebagai turut tergugat tidak hadir dalam agenda pemeriksaan setempat tersebut.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan pembuktian dalam perkara perdata sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda penyerahan alat bukti tambahan dan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.
Sidang lanjutan perkara sengketa lahan tersebut dijadwalkan kembali digelar di PN Tangerang dengan agenda pendalaman alat bukti dan keterangan saksi terkait riwayat kepemilikan tanah.(red)
