Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Surat Edaran Pemrov DKI : Imbau Perusahaan Agar Memperkerjakan Karyawan di Rumah

Surat Edaran Pemrov DKI : Imbau Perusahaan Agar Memperkerjakan Karyawan di Rumah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mengimbau perusahaan di ibu kota untuk mempekerjakan karyawan dari rumah dan mulai berlaku Hari Senin (16/3/2020).(Ilustrasi: workflexibility.org)

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 yang isinya mengimbau perusahaan di ibu kota untuk mempekerjakan karyawan dari rumah (work from home).

Surat itu dikeluarkan untuk mencegah penularan virus korona dan mulai berlaku hari ini, Senin (16/3/2020).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta, Andri Yansyah mengatakan surat edaran tersebut bersifat imbauan untuk mencegah penyebaran virus corona secara luas.

Kebijakan untuk mempekerjakan karyawan dari rumah tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori. Pertama, perusahaan bisa menghentikan sementara kegiatan usahanya.

Kedua, perusahaan bisa mengurangi sementara sebagian kegiatan usaha dengan memperhatikan karyawan, waktu, dan fasilitas operasional.

IPTI Kecam Pernyataan Fadli Zon soal Tragedi Mei 1998 dalam Aksi Kamisan

Sedangkan yang ketiga, perusahaan tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan pokok, dan penjualan bahan bakar minyak (BBM).

Disnakertrans dan Energi juga meminta perusahaan berkomunikasi dengan pekerja dan perusahaan harus melapor kepada Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di masing-masing wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version