Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Polisi Ringkus 10 Tersangka Jambret Pesepeda

Polisi Ringkus 10 Tersangka Jambret Pesepeda

Pesepeda di Madiun yang mendadak meninggal saat gowes (surya.co.id)

Jakarta, Gempita.co – Periode September hingga Oktober 2020, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 10 orang tersangka kasus jambret dengan sasaran pesepeda.

“Sekitar bulan September sampai November 2020 dari data laporan polisi ke kami ada sekitar 12 kasus yang dilaporkan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Dari kasus yang dilidik ini, sudah ada enam kasus yang berhasil diungkap polisi dengan total 10 tersangka. Dua tersangka ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Dari 12 tadi kita ungkap enam TKP dengan total tersangka 10 orang. Beberapa TKP lain masih kita kejar, kami sudah profilling dan dalam waktu dekat Insyaallah ada beberapa lagi yang akan kami tangkap,” beber Nana.

Dari keterangan para tersangka yang ditangkap, mereka mengaku sudah lebih dari satu kali beraksi melakukan aksi penjambretan. Para tersangka ini ada yang masih di bawah umur dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

AMKI Bentuk LBH, Perkuat Perlindungan Hukum bagi Insan Pers dan Kreator Konten

“Rata-rata para pelaku paling banyak pengangguran,” kata Nana.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para tersangka tidak tergabung dalam geng-geng tertentu. Mereka kerap beraksi di daerah seputaran Jakarta.

“Dari enam kasus yang diungkap ini beraksi di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Tangerang Selatan,” kata Yusri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. Polisi pub hingga kini masih mengejar para pelaku lainnya.

Sumber: Berbagai Sumber

Pemkot Jakbar Perkuat Edukasi Hukum, Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak di Tambora

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×