News
Beranda / News / Komnas HAM Upayakan Mediasi Atasi Polemik di Desa Wadas

Komnas HAM Upayakan Mediasi Atasi Polemik di Desa Wadas

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/2), Beka menjelaskan lembaganya sudah mencoba melakukan mediasi berdasarkan permintaan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Namun, dialog yang digelar Komnas HAM itu justru ditolak oleh warga yang menolak pertambangan.

“Pertengahan Januari kemarin, gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog,” katanya.

Selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 Januari itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS dan BPN.

“Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Namun yang menolak, kami undang tidak datang. Tentu saja mereka punya alasan kenapa tidak datang,” ungkapnya.

Setelah itu, Komnas HAM bertandang ke Wadas. Ternyata, warga kontra yang menolak datang saat dialog, mereka meminta dialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Prof Diding Rahmat: Gerakan Turunkan Prabowo-Gibran Cacat Hukum dan Inkonstitusional

“Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang,” katanya.

Namun belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, telah dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Ia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.

Dari data lapangan, diketahui bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui.

“Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” jelas Beka.

Meski demikian, Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo. Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.

Ketangguhan Mengelola Media Antar Umi Sjarifah Raih Anugerah SMSI 2026

“Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,” jelas Beka.

Komnas HAM kata Beka, akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog. Namun, jika nantinya tetap buntu, maka keputusan ada di masing-masing pihak. Artinya Komnas tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan.

“Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya,” kata Beka. Ant

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×