JAKARTA,Mediagempita.com — Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) memberikan pembekalan kepada 83 advokat baru dari empat DPC di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan bertema “Sumpah Profesi Menuju Advokat Berintegritas” tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum para advokat mengucapkan sumpah atau janji profesi di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kegiatan berlangsung pada Senin (21/9/2026) dan dihadiri Ketua Umum DPN Peradi SAI Harry Ponto, Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI A. Patra M. Zein, Wakil Ketua Umum Swandy Halim, Wakil Sekretaris Jenderal Henry M.P. Siahaan, Hadi Herdiansyah, Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat Tommy Sugih, Ketua Komite Advokat Muda atau Next Generation Lawyers Committee Christian Budianto Teo, serta para ketua DPC.
Dari 83 advokat baru tersebut, 40 orang berasal dari DPC Peradi SAI Jakarta Selatan, 26 orang dari Jakarta Utara, 7 orang dari Jakarta Barat, dan 10 orang dari Jakarta Timur.
Para advokat tersebut dijadwalkan mengucapkan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pembekalan, Wakil Ketua Umum DPN Peradi SAI Swandy Halim menempatkan integritas dan kepatuhan terhadap kode etik sebagai bagian penting dalam menjalankan profesi advokat.
Menurut Swandy, kepercayaan masyarakat dan klien harus dijaga melalui pelayanan hukum yang profesional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Ia juga mengingatkan advokat agar tidak memberikan janji yang dapat menyesatkan klien, terutama mengenai kepastian hasil suatu perkara.
“Advokat tidak menjanjikan hasil perkara. Yang diberikan kepada klien adalah pelayanan hukum berdasarkan kompetensi, integritas dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Swandy.
Pesan tersebut, menurut dia, penting karena advokat tidak hanya dituntut memahami aspek hukum, tetapi juga harus menjaga perilaku dan kehormatan profesi dalam setiap penanganan perkara.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Selatan Sahat Tamba menyambut para advokat baru dengan semangat kekeluargaan. Ia menyebut DPC Peradi SAI Jakarta Selatan saat ini memiliki 1.519 anggota.
Sahat berharap para anggota baru dapat aktif dalam organisasi sekaligus menjaga hubungan baik dengan sesama advokat. Ia juga menyampaikan bahwa Musyawarah Cabang DPC Peradi SAI Jakarta Selatan pada 11 Agustus 2026 telah menetapkan Rendi Kailimang sebagai ketua terpilih.
Dari Jakarta Utara, Ketua DPC Peradi SAI Sri Astuti mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan dan pembekalan tersebut.
Sri mengatakan menjadi advokat merupakan proses panjang yang dilalui sejak Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga Ujian Profesi Advokat (UPA).
Ia meminta para advokat baru menjadikan kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan profesi. Menurut Sri, DPC Peradi SAI Jakarta Utara juga terbuka bagi anggota yang ingin mengikuti kegiatan organisasi, pendidikan, pendampingan, maupun peningkatan kapasitas.
Pesan mengenai tanggung jawab sosial juga disampaikan Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat Stefanus Gunawan. Ia mengingatkan bahwa profesi advokat tidak semata-mata berorientasi pada materi.
Menurut Stefanus, advokat memiliki ruang untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat, termasuk mendampingi mereka yang membutuhkan bantuan hukum.
“Orientasi pada uang saja tidak akan cukup untuk menjalankan profesi ini,” ujarnya.
Stefanus juga membuka kesempatan bagi para advokat baru untuk menjalani proses pembelajaran dan magang. Menurutnya, pengalaman di lapangan menjadi bagian penting dalam membentuk kemampuan dan sikap profesional seorang advokat.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Timur Caesario David Kaligis meminta para advokat baru tidak berhenti belajar setelah menyelesaikan tahapan pendidikan dan ujian profesi.
Perkembangan teknologi dan perubahan dalam praktik hukum, kata Caesario, menuntut advokat untuk terus beradaptasi. Ia juga mendorong para advokat muda membangun komunikasi dengan advokat senior agar dapat memperoleh pengalaman dan wawasan dari praktik hukum secara langsung.
Sekjen DPN Peradi SAI A. Patra M. Zein, didampingi Wasekjen Henry M.P. Siahaan dan Hadi Herdiansyah, turut mengumumkan 83 advokat baru sekaligus memberikan pembekalan.
Patra mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan yang perlu dilalui sebelum para advokat baru mengucapkan sumpah atau janji profesi di Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Dengan pengangkatan tersebut, 83 advokat baru dari empat DPC Peradi SAI di Jakarta, yakni DPC Peradi SAI Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur akan melanjutkan tahapan pengucapan sumpah atau janji advokat pada hari Rabu, 23 September 2026,” ujar Patra.
Melalui tema “Sumpah Profesi Menuju Advokat Berintegritas”, pembekalan tersebut menempatkan aspek etika, profesionalisme, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap masyarakat sebagai bekal bagi para advokat sebelum memasuki praktik profesi.(red)
