JAKARTA,Mediagempita.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian di Aceh dan kondusivitas di Papua. Ia menegaskan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tetap harus dilakukan secara damai dan sesuai koridor hukum.
Djamari mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dijamin konstitusi. Namun, hak tersebut tidak boleh disertai kekerasan, perusakan maupun tindakan lain yang melanggar hukum.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” kata Djamari dalam keterangan tertulis yang disampaikan Karo Humas, Data dan Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Terkait Aceh, Djamari mengatakan pemerintah tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus terus dijaga melalui dialog, persaudaraan dan penghormatan terhadap hukum.
Djamari juga mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati. Ketentuan mengenai simbol negara tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Menanggapi pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila di Aceh, Djamari meminta aparat melakukan pendalaman secara objektif.
Pendalaman tersebut, kata dia, perlu mencakup fakta kejadian, pihak yang terlibat, motif serta unsur hukum yang mungkin terpenuhi.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” ujarnya.
Sementara terkait situasi di Papua, Djamari menegaskan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin konstitusi.
Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi atau tindakan yang melanggar hukum.
Pemerintah juga menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan menyebabkan sejumlah aparat mengalami luka.
“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” kata Djamari.
Honi Havana mengatakan Kemenko Polkam terus mencermati perkembangan situasi di Aceh dan Papua. Pemerintah juga mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.
Honi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta mempercayakan penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang.(red)
