Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Kasus Dugaan Penyerangan oleh 6 Laskar FPI Dihentikan Polri

Kasus Dugaan Penyerangan oleh 6 Laskar FPI Dihentikan Polri

Jakarta, Gempita.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam peristiwa tersebut.

Polisi sebelumnya sempat menetapkan enam orang korban tewas tersebut sebagai tersangka kasus penyerangan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan kasus ini dihentikan karena keenam tersangka sudah meninggal, sebagaimana tertuang pada Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan, dengan begitu penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujar Argo melalui keterangan tertulis, Kamis.

Sumber: anadolu agency

AMKI Bentuk LBH, Perkuat Perlindungan Hukum bagi Insan Pers dan Kreator Konten

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×