Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Catat ! Ada 20 Koruptor yang Masa Hukumannya Dipotong MA

Catat ! Ada 20 Koruptor yang Masa Hukumannya Dipotong MA

Foto: ilustrasi/istimewa

Jakarta, Gempita.co – Ali Fikri Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 telah dipotong oleh Mahkamah Agung (MA).

“Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan imej buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilanpun semakin tergerus,” ujar Ali, Senin (21/9/2020).

“Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan,” imbuh Ali.

Ali menyebut efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil.

Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

OTT KPK Masih Marak, Carrel Ticualu: Sistem Antikorupsi Perlu Perubahan Radikal

KPK menyayangkan banyaknya putusan MA atas pengajuan para terpidana koruptor di tingkat upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh majelis hakim.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×