JAKARTA,Mediagempita.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mencoret 1.653 sekolah dari daftar penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi dan konfirmasi kepada pihak sekolah serta orang tua siswa.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan sebagian besar sekolah yang dicoret merupakan sekolah internasional atau bertaraf internasional dengan biaya pendidikan yang dinilai tinggi. Selain itu, terdapat sekolah negeri maupun swasta yang tercatat menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Misalnya seperti SMA Taruna Nusantara, kemudian sekolah-sekolah Cambridge dan level sejenis, tentu tidak mendapatkan MBG,” ujar Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9/2026).
Sudaryono menjelaskan pencoretan dilakukan setelah BGN berkomunikasi dengan sekolah dan wali murid. Apabila seluruh pihak menyatakan tidak membutuhkan program MBG, anggaran akan dialihkan kepada sekolah atau kelompok yang lebih membutuhkan.
“Intinya semua yang berhak diberikan, kecuali yang tidak mau,” tegasnya.
Sekolah Negeri Wajib Satu Keputusan
BGN juga menetapkan mekanisme khusus bagi sekolah negeri. Menurut Sudaryono, keputusan menerima atau menolak MBG harus berlaku untuk seluruh siswa dan disepakati bersama Kemendikdasmen serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
BGN tidak memperbolehkan skema penerimaan secara parsial, yakni hanya sebagian siswa menerima MBG sementara lainnya menolak.
“Kalau menerima ya semua, kalau menolak ya semua. Keputusan sementara seperti itu,” katanya.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah munculnya ketimpangan sosial di lingkungan sekolah. Karena itu, setiap keputusan harus disepakati melalui musyawarah antara pihak sekolah dan seluruh wali murid.(red)
