Oleh: Rukmana
Ada rasa geram yang sulit disembunyikan ketika pemberantasan korupsi kembali mempertemukan kita dengan nama yang pernah tercatat dalam perkara serupa. Bukan karena seseorang harus selamanya dihukum oleh masa lalunya, melainkan karena publik berhak bertanya ketika nama yang sama kembali muncul dalam proses hukum.
Konteks itu kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah pihak diamankan, termasuk Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. KPK menyatakan Fahd diamankan untuk dimintai keterangan. Karena proses hukum masih berjalan, tidak ada alasan untuk menyimpulkan kesalahan siapa pun sebelum pembuktian dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Namun, kemunculan kembali nama tersebut dalam OTT KPK tetap menghadirkan pertanyaan yang lebih luas. Apalagi, perkara ini berkaitan dengan urusan pertanahan, bidang yang menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, investasi, serta kepercayaan publik terhadap negara.
Mengapa urusan administratif yang seharusnya berjalan berdasarkan aturan masih dapat diduga dipengaruhi transaksi? Mengapa celah semacam itu terus muncul? Dan ketika sebuah nama yang pernah tersangkut perkara korupsi kembali berada dalam pusaran kasus serupa, apakah persoalannya cukup dilihat sebagai persoalan individu?.
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan penghakiman. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada siapa yang diamankan, tetapi juga menyentuh sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Rekam Jejak dan Ruang Pertanyaan Publik
Fahd bukan nama baru dalam catatan perkara korupsi. Ia pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012. Lima tahun kemudian, ia kembali divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer madrasah di Kementerian Agama. Kini, namanya kembali muncul dalam OTT KPK.
Sekali lagi harus ditegaskan, perkara yang sedang berjalan belum menghasilkan putusan pengadilan. Akan tetapi, rekam jejak tersebut juga tidak dapat begitu saja dihapus dari ruang pertanyaan publik.
Di sinilah terdapat persoalan yang lebih kompleks. Benturan antara hak seseorang untuk kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani hukuman dan tuntutan integritas ketika seseorang kembali memasuki ruang publik, terlebih ruang politik dan kekuasaan.
Standar Integritas
Hukum pada dasarnya memberikan ruang bagi orang yang telah menjalani pidana untuk kembali menjalani kehidupan sosial. Tidak adil apabila seseorang dihukum seumur hidup oleh kesalahan masa lalu setelah kewajiban pidananya selesai.
Tetapi ruang publik memiliki ukuran yang berbeda. Jabatan, pengaruh politik, akses terhadap kekuasaan dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan publik menuntut standar kepercayaan yang lebih tinggi.
Karena itu, hak untuk kembali ke masyarakat tidak otomatis berarti publik kehilangan hak untuk mempertanyakan rekam jejak seseorang.
Persoalannya menjadi semakin menarik ketika kita melihat bagaimana kesempatan kembali itu bekerja dalam kenyataan.
Banyak mantan narapidana, setelah selesai menjalani hukuman, masih harus berhadapan dengan stigma. Mendapatkan pekerjaan tidak mudah. Membangun kembali kepercayaan juga membutuhkan waktu. Tidak sedikit yang benar-benar harus memulai kehidupan dari bawah.
Namun, bagi mereka yang memiliki jaringan politik, kekuatan ekonomi, atau akses kepada lingkaran kekuasaan, jalan untuk kembali ke ruang publik bisa saja jauh lebih terbuka.
Di titik ini, pertanyaannya bukan apakah mantan terpidana boleh mendapatkan kesempatan. Tentu boleh.
Pertanyaannya adalah, apakah kesempatan untuk kembali itu tersedia secara adil bagi semua orang?
Sebab, jika masyarakat terus diminta melupakan masa lalu seseorang atas nama kesempatan kedua, sementara orang lain harus menghadapi stigma bertahun-tahun hanya karena pernah menjalani hukuman, maka ada persoalan keadilan sosial yang patut dibicarakan.
Terlebih dalam kasus Fahd, ini bukan lagi sekadar narasi tentang “kesempatan kedua”. Ia telah dua kali divonis dalam perkara korupsi dan kini kembali diamankan dalam perkara yang masih berada pada tahap proses hukum.
Karena itu, publik wajar menaruh perhatian lebih besar terhadap rekam jejak dan lingkungan yang memungkinkan seseorang kembali memiliki akses terhadap ruang publik.
Namun, perhatian publik harus tetap berada dalam koridor hukum. Rekam jejak bukan bukti kesalahan dalam perkara yang baru. Sebaliknya, proses hukum yang belum selesai juga bukan alasan untuk menutup mata terhadap pertanyaan mengenai integritas dan kepantasan.
Di sinilah partai politik dan institusi publik memiliki tanggung jawab etis. Mereka tidak cukup hanya memastikan seseorang memenuhi persyaratan administratif. Rekam jejak, integritas, kepatutan dan kemampuan menjaga kepercayaan publik semestinya menjadi bagian penting dalam proses memberikan ruang politik dan kekuasaan.
Jangan Berhenti pada Penindakan
OTT KPK semestinya tidak berhenti pada penindakan. Jika dugaan korupsi terjadi dalam pengurusan pertanahan, yang harus dibenahi bukan hanya orang-orang yang terjaring, tetapi juga mekanisme pelayanan, titik rawan transaksi, pengawasan, transparansi dan sistem pencegahannya.
Sebab, mengganti orang tanpa memperbaiki sistem hanya akan membuat masalah yang sama menemukan pemain baru.
Pemberantasan korupsi memang membutuhkan penindakan tegas. Tetapi penindakan tanpa pembenahan sistem berisiko menjadikan OTT sekadar siklus, Ada operasi, ada tersangka, ada persidangan, kemudian muncul perkara baru dengan pola yang tidak jauh berbeda.
Kegeraman publik terhadap korupsi seharusnya tidak berubah menjadi penghakiman. Kegeraman itu justru harus menjadi energi untuk memperbaiki sistem hukum, politik dan birokrasi agar ruang untuk korupsi semakin sempit.
KPK bekerja berdasarkan bukti, sementara kesalahan seseorang ditentukan melalui proses peradilan. Masyarakat pun memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan bagaimana orang-orang dengan rekam jejak tertentu kembali memperoleh akses ke ruang publik.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata siapa yang kembali diamankan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa nama lama dapat kembali muncul dan mengapa sistem masih menyediakan ruang bagi praktik yang sama untuk berulang.
Jika pertanyaan itu tidak pernah dijawab secara serius, OTT KPK hanya akan menjadi berita yang berulang. Nama boleh berganti, perkara boleh berbeda, tetapi penyakitnya tetap sama. Karena itu, setiap OTT semestinya tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga menghadirkan pembelajaran untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan dan memastikan ruang bagi praktik korupsi semakin sempit.(red)
Penulis adalah Advokat, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadharma (Unsurya)
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi media maupun AMKI. Penulis tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku.
