Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Alexius Tantrajaya Usul MA Revisi SEMA soal Audit Kerugian Negara

Alexius Tantrajaya Usul MA Revisi SEMA soal Audit Kerugian Negara

Alexius Tantrajaya Usul MA Revisi SEMA soal Audit Kerugian Negara
Alexius Tantrajaya (Foto: istimewa)

JAKARTA, MEDIA GEMPITA – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya mengusulkan Mahkamah Agung (MA) merevisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar proses pemberantasan korupsi tidak terhambat.

Alexius menilai revisi SEMA lebih mendesak dilakukan dibanding menunggu perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memerlukan waktu panjang dan belum tentu segera terealisasi.

“Guna menghindari terhambatnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, sudah sepatutnya dilakukan revisi terhadap SEMA Nomor 4 Tahun 2016 oleh Mahkamah Agung,” kata Alexius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).

Ia mengatakan, usulan tersebut berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026. Surat edaran itu membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Menurut Alexius, kebijakan Kejaksaan Agung merupakan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Jaksa Tuntut Mantan Direktur PTPN II 1,5 Tahun Penjara di Kasus Kota Deli Megapolitan

Ia menyebut, langkah tersebut diambil agar upaya penegakan hukum korupsi yang kini gencar dilakukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengalami hambatan.

Alexius menilai, selama ini ketergantungan pada satu lembaga untuk menentukan kerugian negara berpotensi memperlambat proses hukum perkara korupsi. Padahal, unsur kerugian negara menjadi bagian penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Karena itu, ia mengusulkan agar selain BPK, lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, hingga auditor independen bersertifikasi juga diberikan kewenangan menghitung kerugian negara.

“Hasil penghitungan tersebut nantinya tetap diuji keakuratan dan kebenarannya dalam persidangan oleh hakim pemeriksa perkara,” ujarnya.

Alexius juga menyinggung sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum auditor BPK, mulai dari kasus di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 2009 hingga kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 2024.

YPHMI dan KAI DKI Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum dan Perlindungan Perempuan-Anak di Jakbar

Menurut dia, berbagai kasus tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistem agar proses audit kerugian negara tidak menjadi celah yang justru menghambat pemberantasan korupsi.

“Harus ada satu semangat dari semua institusi bahwa Indonesia harus bebas dari korupsi demi tercapainya kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan langkah luar biasa.

“Niat pelestarian korupsi di Indonesia harus digagalkan,” pungkasnya.(red)

Hakim PN Tangerang Turun Langsung Periksa Sengketa Lahan 3,5 Hektar yang Kini Berdiri Perumahan dan Ruko
×
×