News
Beranda / News / Zulkarnaen Petolan JI, Buron 18 Tahun Divonis 15 Tahun Penjara

Zulkarnaen Petolan JI, Buron 18 Tahun Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta, Gempita.co – Zulkarnaen teroris yang terafiliasi dengan al-Qaeda, divonis hukuman 15 tahun penjara oleh
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1) atas perannya dalam Bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang.

Peristiwa pemboman tersebut terjadi lebih dari setahun setelah serangan 9/11 di Amerika Serikat. Tragedi tersebut meluluhlantakkan dua kafe yang dipenuhi turis asing sehingga dikenang sebagai sebagai serangan militan paling mematikan dalam sejarah Indonesia.

Zulkarnaen, seorang petinggi kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI), ditangkap pada Desember 2020 setelah menjadi buron selama hampir 18 tahun. Dia diadili atas kasus bom Bali, serta beberapa serangan lain yang dilakukan oleh unit khusus di bawah komandonya.

Dia “bersalah karena melakukan terorisme dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara”, kata hakim ketua PN Jakarta Timur, sebagaimana dikutip dari kantor berita AFP.

Panel jaksa penuntut mengatakan Zulkarnaen mendirikan sel khusus JI dan menggambarkannya sebagai “aset kunci” bagi kelompok itu karena pengalamannya sebagai pelatih di kamp-kamp militan di Afghanistan dan Filipina.

Hasil UKK Direksi PT BSP Jadi Sorotan, Hanya Dua Kandidat Lolos

Dalam persidangan, Zulkarnaen membantah terlibat dalam bom Bali, tetapi ia mengakui aksi tersebut dilakukan oleh timnya.

Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa operasi JI tidak memberitahunya tentang serangan sebelumnya dan bahwa dia tidak terlibat dalam perencanaan khusus. Namun para hakim tidak percaya atas pengakuan tersebut.

“Fakta bahwa dia ketua tim dan menyepakati suatu rencana di Bali… bisa dianggap menyetujui rencana itu,” kata hakim ketua.

Sumber: voa

Agus Ramdani Unggul dalam Voting, Pimpin KONI Jakarta Barat 2026–2030 dengan Misi Tingkatkan Prestasi Atlet

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×