Nasional
Beranda / News / Nasional / Prof Diding Rahmat: Gerakan Turunkan Prabowo-Gibran Cacat Hukum dan Inkonstitusional

Prof Diding Rahmat: Gerakan Turunkan Prabowo-Gibran Cacat Hukum dan Inkonstitusional

Prof Diding Rahmat: Gerakan Turunkan Prabowo-Gibran Cacat Hukum dan Inkonstitusional
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. (Foto: Dok. Pribadi)

Jakarta, Media Gempita.com – Gelombang aksi mahasiswa yang menyerukan penurunan Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H., menegaskan gerakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan konstitusi.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026), Prof. Diding menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap pergantian kepala negara wajib mengikuti mekanisme konstitusional, bukan melalui tekanan massa di jalanan.

“Menyampaikan aspirasi dan mengkritik kebijakan pemerintah adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang,” katanya.

“Namun, jika agendanya menurunkan presiden tanpa dasar hukum yang jelas, maka gerakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai inkonstitusional serta mencederai prinsip demokrasi dan konstitusionalisme,” sambung Prof. Diding yang juga Ketua LBH PP Gerakan Pemuda Islam (GPI).

Dari perspektif hukum pidana, Diding menilai upaya pemaksaan penurunan presiden di luar mekanisme parlemen dan Mahkamah Konstitusi berpotensi melanggar ketentuan pidana apabila mengarah pada tindakan inkonstitusional.

Prabowo dan Mentan Bahas Kesiapan Pangan Nasional Hadapi Perubahan Iklim

Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP terkait keamanan negara, termasuk pasal tentang permufakatan jahat atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah secara tidak sah, dengan ancaman pidana yang berat.

Diding mengingatkan mahasiswa agar tetap berada dalam koridor intelektual dalam menyampaikan kritik.

“Mahasiswa adalah agen perubahan yang berbasis ilmu pengetahuan. Kritiklah kebijakan Presiden Prabowo secara objektif, proporsional, dan ilmiah,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar aspirasi disalurkan melalui jalur konstitusional yang tersedia serta tidak terpengaruh kepentingan politik praktis.

“Jangan biarkan gerakan mahasiswa ditunggangi kepentingan politik pragmatis yang merusak tatanan hukum nasional,” tegasnya.(red)

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman, Bahas Investasi dan Penguatan Kemitraan Strategis

×
×