Ekonomi Pajak UMKM
Beranda / UMKM / UMKM, Ojol hingga Pedagang Emas Tak Lagi Dipungut Pajak oleh Marketplace

UMKM, Ojol hingga Pedagang Emas Tak Lagi Dipungut Pajak oleh Marketplace

Suasana media briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka Hari Pajak 2025 yang berlangsung di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (14/7/2025). Dalam kesempatan ini, DJP menjelaskan kebijakan terbaru terkait pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. (Foto: Kumparan)

JAKARTA, Mediagempita.com – Pemerintah resmi membebaskan pelaku usaha kecil seperti UMKM, pengemudi ojek online (ojol), pedagang emas, hingga penjual pulsa dan token listrik dari kewajiban pajak yang dipungut melalui marketplace.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam aturan ini, marketplace hanya diwajibkan memungut PPh Pasal 22 dari penjual yang memenuhi kriteria tertentu.

UMKM dengan Omzet Kecil Bebas Pajak

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pungutan pajak melalui marketplace.

Rice Bran, Emas Coklat yang Kita Buang Setiap Hari: Sebuah Dosa Besar terhadap Masa Depan Bangsa

Namun, UMKM tetap diwajibkan menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace. Tanpa surat tersebut, marketplace tetap dapat memungut pajak.

Pengemudi Ojol dan Penjual Pulsa Dikecualikan

Marketplace juga tidak akan memungut pajak dari mitra pengemudi ojek online, kurir, atau jasa pengantaran barang lainnya.

Hal yang sama berlaku bagi penjual pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer game. Jenis usaha ini sudah memiliki mekanisme pemajakan tersendiri sehingga tidak termasuk dalam objek pungutan marketplace.

Pedagang Emas dan Properti Tak Kena Pajak Marketplace

Peran Perusahaan Pers dalam Menciptakan Dunia Jurnalistik yang Sehat

Pedagang emas batangan, perhiasan, dan batu mulia, baik produsen maupun penjual, juga dikecualikan dari pemungutan pajak oleh marketplace.

Transaksi properti seperti jual beli tanah dan bangunan juga tidak dikenakan PPh Pasal 22 oleh marketplace, karena proses perpajakannya dilakukan melalui notaris atau pejabat berwenang.

Siapa yang Tetap Dipungut Pajak?

Pungutan PPh Pasal 22 tetap berlaku bagi:

Penjual dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun

Pertemuan Bilateral di Beijing, Presiden Prabowo dan Presiden Xi Perkuat Hubungan Indonesia-Tiongkok

Penjual yang tidak menyerahkan surat pernyataan omzet

Penjual yang tidak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) meskipun memenuhi syarat pengecualian

Marketplace akan mulai memungut pajak pada bulan berikutnya setelah penjual melewati ambang batas omzet yang ditentukan.

Tarif pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari nilai transaksi.

DJP: UMKM Kecil Tak Akan Dibebani

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha kecil.

“UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun tidak dipungut pajak oleh marketplace. Ini untuk menjaga agar pelaku kecil tetap tumbuh, sementara pelaku besar tetap berkontribusi,” ujar Hestu dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Senin (14/7/2025).(red)

×
×