JAKARTA, Mediagempita.com — Warga negara asing yang berobat ke Malaysia kini harus merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah Malaysia resmi menerapkan pajak layanan sebesar 6 persen untuk pasien asing di fasilitas kesehatan swasta. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Juli 2025.
Langkah tersebut diambil untuk memperluas basis pajak negara sekaligus menambah penerimaan fiskal. Pajak ini hanya dikenakan pada pasien non-Malaysia, sedangkan warga lokal tetap dibebaskan dari pungutan pajak layanan.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Malaysia (APHM) mengakui penerapan pajak ini berpotensi membuat biaya berobat meningkat signifikan bagi pasien internasional, terutama dari negara tetangga seperti Indonesia.
APHM juga meminta pemerintah menunda implementasi kebijakan agar rumah sakit swasta memiliki waktu menyiapkan sistem penagihan pajak secara tertib.
Sejauh ini, Malaysia dikenal sebagai salah satu tujuan wisata medis favorit warga Indonesia karena layanan berkualitas dengan harga terjangkau. Dengan adanya tambahan pajak, pasien diimbau mempertimbangkan biaya ekstra saat merencanakan perawatan medis di Negeri Jiran.(red)
Sumber: CNBC Indonesia