Jakarta, Mediagempita.com – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Harry Ponto resmi melantik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI masa bakti 2025–2030 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jumat (12/9/2025).
Pelantikan ini menjadi tindak lanjut dari Musyawarah Nasional (Munas) Peradi SAI yang digelar di Bali pada 25–26 Juli 2025. Sebanyak 213 advokat dari berbagai daerah kini mengemban amanah memimpin organisasi selama lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Harry Ponto menekankan tema “Bersatu Menjaga Integritas, Berkarya Menegakkan Keadilan” sebagai komitmen bersama seluruh pengurus. Ia menegaskan kepengurusan baru akan memprioritaskan empat agenda penting, yaitu:
-
Penguatan integritas dan etika profesi melalui pembenahan sistem pembinaan dan pengawasan etik.
-
Peningkatan kualitas advokat lewat program pendidikan berkelanjutan.
-
Transformasi digital agar layanan hukum lebih transparan dan mudah diakses publik.
-
Kemitraan akademik melalui PKPA dan riset bersama universitas.
“Kami ingin menunjukkan bahwa advokat Indonesia bukan hanya paham hukum, tetapi juga berkelas, modern, dan dihormati karena integritas serta profesionalismenya,” kata Harry.
Acara pelantikan ini dihadiri berbagai tokoh nasional, di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Dukungan juga datang dari luar kalangan hukum seperti Ketua Umum Tim Penggerak PKK Tri Tito Karnavian, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan pengamat politik Rocky Gerung.
Harry menegaskan pelantikan ini menjadi awal konsolidasi nasional menuju organisasi advokat yang kuat secara moral, solid secara struktural, dan mampu menyesuaikan diri dengan tantangan zaman. Menurutnya, advokat masa kini harus mampu menjadi figur publik yang dipercaya sekaligus garda terdepan dalam penegakan hukum yang adil dan beretika.
Di bawah kepemimpinan baru, Peradi SAI menetapkan fokus kerja pada pembenahan internal organisasi, peningkatan kompetensi advokat, dan penguatan sistem pengawasan etik sebagai bagian dari agenda kelembagaan lima tahun ke depan.(red)
