MEDIAGEMPITA.COM – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong Undang-Undang (UU) Perampasan Aset segera disahkan. Dorongan itu disampaikan Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
RDPU tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026), dan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam forum itu, DePA-RI menyampaikan sejumlah masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Luthfi Yazid mengatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurut Luthfi Yazid, penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan regulasi yang kuat dan integritas aparat penegak hukum.
Ia mengutip pemikiran Bernardus Maria Taverne dan Mitamayama Sozaburo mengenai pentingnya kualitas manusia yang menjalankan hukum serta nilai moral dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum membutuhkan integritas penegak hukum dan aturan yang kuat. Tanpa keduanya, hukum akan kehilangan taringnya,” kata Luthfi melalui siaran pers DPP DePA-RI, Minggu (27/9/2026).
Pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung lintas pemerintahan. Luthfi menyinggung proses pembahasan regulasi tersebut yang telah dimulai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian berlanjut pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pada pemerintahan saat ini, Komisi III DPR menyatakan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda prioritas. Ketua Komisi III Habiburokhman sebelumnya menyebut target pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Advokat senior itu menyatakan bahwa penguatan regulasi perampasan aset juga berkaitan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Dalam konvensi tersebut, pemulihan aset atau asset recovery menjadi salah satu bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
“Meskipun Indonesia memiliki instrumen seperti UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, dan UU PPLH yang didukung lembaga KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, BPK, hingga BPKP, penindakan saat ini belum maksimal,” ujar Luthfi.
DePA-RI Soroti Tiga Area
Dalam RDPU tersebut, Luthfi menyampaikan tiga area yang menurut DePA-RI perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Pertama, pengelolaan dan pengembalian aset harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap memperhatikan hak korban.
Luthfi mencontohkan perkara First Travel. Menurut dia, perkara tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu menjadi pembelajaran dalam mekanisme pemulihan aset, khususnya ketika aset yang berkaitan dengan dana korban kemudian dirampas untuk negara.
“Kondisi seperti ini harus menjadi pembelajaran agar mekanisme pemulihan aset ke depan tetap memperhatikan hak pihak yang menjadi korban,” katanya.
Kedua, penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Luthfi mengatakan mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dapat diperlukan dalam kondisi tertentu untuk mencegah aset hasil kejahatan dialihkan atau disembunyikan.
Ia merujuk Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat digunakan sebagai tindakan sementara untuk mencegah pelaku melarikan diri atau memindahkan aset.
Namun, penerapannya tetap harus menghormati prinsip due process of law dan menjamin proses hukum yang adil.
Ketiga, penguatan transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan akses publik.
“Keterbukaan tersebut perlu didukung sistem digital terintegrasi sehingga masyarakat dapat memantau pengelolaan dan pengembalian aset secara berkala,” katanya.
“Kita ini sebenarnya ibarat sedang berada di sebuah kapal besar bernama Indonesia yang tengah berlayar. Sebab itu pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam,” tamba Luthfi.
Luthfi juga mengingatkan agar UU Perampasan Aset nantinya tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Menurut dia, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik, prinsip rule of law, serta proses hukum yang adil harus tetap menjadi dasar.
Pihaknya menilai wadah yang nantinya dibentuk untuk mengamankan atau mengelola aset hasil perampasan negara harus dipimpin orang-orang yang memiliki integritas dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik.
Empat Rekomendasi DePA-RI
Selain menyampaikan sejumlah catatan, DePA-RI memberikan empat rekomendasi strategis terkait RUU Perampasan Aset.
Pertama, kejahatan luar biasa. DePA-RI menilai tindak pidana korupsi di sektor keuangan perlu ditangani dengan langkah luar biasa. Kerja sama internasional untuk pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset juga dinilai perlu dimaksimalkan.
Kedua, pencegahan penyalahgunaan wewenang. DePA-RI meminta regulasi tersebut tidak digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menjatuhkan lawan politik atau pihak tertentu.
Luthfi menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip due process of law dan peradilan yang independen.
Ketiga, pembuktian terbalik. DePA-RI mendorong penerapan asas reverse burden of proof secara proporsional sesuai ketentuan hukum.
Menurut Luthfi, mekanisme tersebut diperlukan agar pihak yang menguasai aset secara ilegal tidak memiliki kesempatan untuk mengulur proses hukum sambil memindahkan atau menyembunyikan aset.
Keempat, sinergi antarlembaga. DePA-RI mendorong KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP hingga LPSK bekerja secara terkoordinasi dalam pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset.
Luthfi menambahkan, keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya tidak hanya dilihat dari jumlah aset yang berhasil dirampas.
“Keberhasilan UU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari besarnya harta yang dirampas, melainkan dari komitmen negara dalam mengelola aset tersebut secara jujur dan mengembalikannya kepada masyarakat, korban atau kepada negara,” pungkasnya.
Dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI itu, Luthfi didampingi sejumlah anggota DePA-RI, yakni Nirdamewati Sihite, Bachtiar Marasabessy, Kunthi Dyah Wardani dan Airlangga Dwi Nugraha.(Red)
