Jakarta, Mediagempita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) mengklarifikasi bahwa program yang sempat viral dengan sebutan “BPJS Hewan” bukanlah skema iuran layaknya BPJS manusia, melainkan program subsidi layanan kesehatan bagi hewan milik warga tidak mampu.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, drh. Hasudungan Sidabalok, menegaskan bahwa istilah “BPJS Hewan” hanya digunakan agar lebih mudah dipahami masyarakat. “Tidak ada iuran dalam program ini. Justru, kami yang memberikan subsidi kepada warga tidak mampu agar hewannya bisa mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya, Selasa (18/6/2025).
Program ini menyasar pemilik hewan dari kalangan ekonomi lemah, termasuk individu atau komunitas yang merawat hewan jalanan seperti anjing dan kucing. Layanan yang akan disubsidi antara lain vaksinasi antirabies, sterilisasi, hingga pengobatan ringan yang dilakukan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) milik Pemprov.
Lebih lanjut, Hasudungan menjelaskan bahwa saat ini DKI baru memiliki dua Puskeswan, yaitu di Ragunan dan Pondok Ranggon. Namun, pemerintah berencana menambah jumlahnya menjadi 10 unit hingga tahun 2026, mencakup lima kota administratif dan Kepulauan Seribu.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hewan, mencegah penyebaran penyakit zoonosis, serta membantu masyarakat kurang mampu dalam merawat hewan peliharaannya. “Kesehatan hewan sangat terkait dengan kesehatan masyarakat secara luas, maka upaya ini adalah bagian dari sistem kesehatan terpadu,” jelas Hasudungan.
Meski masih dalam tahap kajian awal, program ini diharapkan menjadi langkah progresif untuk mengatasi persoalan hewan terlantar dan memperluas akses layanan kesehatan hewan di Ibu Kota.(red)