Hukum & Kriminal News
Beranda / News / Artis TA Terduga Prostitusi Online Bebas, Begini Penjelasan Polda Jabar !

Artis TA Terduga Prostitusi Online Bebas, Begini Penjelasan Polda Jabar !

Bandung, Gempita.co – Artis TA yang terjaring dengan pria hidung belang di sebuah hotel di Bandung, Kamis (17/12) malam, dibebaskan penyidik Polda Jawa Barar (Jabar).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak mengarakan, artis FTV itu sudah menjalani rangkaian pemeriksaan selama tiga hari.

“Saksi TA sudah kami pulangkan kemarin, Sabtu (19/12) sekitar pukul 18.00 WIB, dan kami kenakan wajib lapor,” ujar Reonald saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/12).

Rencananya penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen yang menaungi TA.

“Kami akan panggil nama-nama manajemen BM di bawah kendali tersangka MR alias Alona. Nama-nama belum bisa kami sampaikan untuk sementara,” ujarnya.

Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ini Rekomendasi DePA-RI

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni AH, RJ, dan MR alias Alona yang diduga sebagai mucikari artis TA.

Sang mucikari memasang tarif Rp 75 juta untuk bisa berkencan dengan sang selebgram.

Banyak yang menduga TA adalah artis mungil Tania Ayu.

Sumber: berbagai sumber

Pendidikan Negeri Gratis Dipacu, Prabowo Minta Rencana PTN Bebas Biaya Dimatangkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×