News
Beranda / News / Catat! Sidang Perdana Penggelapan Dana ACT Digelar Hari Ini

Catat! Sidang Perdana Penggelapan Dana ACT Digelar Hari Ini

Gempita.co-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (15/11) menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mengutip SIPP PN Jaksel, sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang 3.

Ada tiga petinggi ACT yang akan diadili, yakni Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, Ketua Pengurus Yayasan ACT Ibnu Khajar, dan anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana binti Hermain.

“Agenda untuk sidang pertama pukul 10.00 WIB,” tulis SIPP PN Jaksel, Selasa (15/11).

Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Hariyadi dengan Hakim Anggota Mardison dan Hendra Yuristiawan.

BKSAP DPR RI Sampaikan Sikap Indonesia soal Konflik Timur Tengah di Sidang IPU ke-152

Dalam sidang perdana ini, Ahyuddin dkk akan didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dari pengumpulan dana atas ACT.

“Bahwa Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana binti Hermain (dituntut dalam perkara terpisah), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu,” bunyi dakwaan di SIPP PN Jaksel.

Perkara Ahyudin tercatat pada nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL; Ibnu tercatat pada nomor 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL; dan Hariyana tercatat pada nomor 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Ahyudin akan didakwa melanggar Pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Ibnu dan Hariyana didakwa melanggar Pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejatinya masih ada satu tersangka lagi, namum Bareskrim Polri belum melimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebab berkas perkara belum dinyatakan P-21 atau lengkap.

Prabowo Kunjungi Magelang, Tinjau Pabrik Kendaraan Listrik dan Dorong Industri Ramah Lingkungan

Seorang tersangka itu atas nama Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×