Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Tangkap Pelaku Modus Tabrak Lari, Kapolres Metro Jaktim Imbau Masyarakat Hati-hati

Tangkap Pelaku Modus Tabrak Lari, Kapolres Metro Jaktim Imbau Masyarakat Hati-hati

Foto:dok.Humas Polres Metro Jaktim

Jakarta, Gempita.co – Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria yang terekam kamera pura-pura tertabrak mobil di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Modus pura-pura ini bertujuan untuk memeras pengendara roda empat tersebut dengan cara memprovokasi masyarakat sekitar lokasi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengimbau masyarakat berhati-hati dengan modus seperti itu. Ia berpesan untuk melaporkan kepada aparat jika ada orang yang melakukan aksi pemerasan bermodus tabrak lari.

“Agar tidak mudah terhasut oleh pelaku pemerasan sehingga tidak ada main hakim sendiri,” kata Budi, dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Minggu (30/1/2022).

Budi mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika dua orang pria dengan mengendarai motor berboncengan menyalip mobil korban dari sisi kanan.

Berdasarkan video yang direkam korban dari dalam mobil, pria yang dibonceng langsung turun berlari ke arah depan setelah mobil menepi. Setelah berlari, ia lantas berlagak pincang di depan mobil sambil menuduh pengemudi telah menabraknya.

Presiden Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto, DPR Beri Persetujuan

“Berdasarkan keterangan saksi di TKP, mereka sempat cekcok mulut di depan Plaza PP. Pihak korban yang mengendarai mobil Avanza tersebut langsung jalan karena tidak mau terprovokasi dan dapat imbawan masyarakat sekitar bahwa itu modus pemerasan,” kata Budi Sartono.

Sebelum korban pergi, tangan pelaku penipuan pura-pura korban tabrak lari itu sempat masuk ke dalam kaca jendela mobil dan terseret 30 meter.

“Setelah lepas tersangka terduduk dan akhirnya nyeberang ke pinggir jalan naik motor ojek,” papar Budi Sartono.

“Pelaku sudah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jadi Pejabat Negara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×