News
Beranda / News / SIM C Sekarang Ada 3 Jenis, Begini Peraturannya!

SIM C Sekarang Ada 3 Jenis, Begini Peraturannya!

Jakarta, Gempita.co – Saat ini SIM C akan terbagi tiga kelompok berdasarkan CC dan juga untuk motor listrik.

Penggolongan SIM C dalam tiga jenis ini sudah berlaku berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini diundangkan pada 19 Februari 2021.

“Sudah (berlaku, red). Perpol tersebut berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi memang ada masa sosialisasi untuk peraturan baru,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, Senin (31/5/2021).

Namun Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

Peraturan SIM C itu itu termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Agus Ramdani Unggul dalam Voting, Pimpin KONI Jakarta Barat 2026–2030 dengan Misi Tingkatkan Prestasi Atlet

Pasal 3 ayat 2 peraturan tersebut berbunyi, SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam;

SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kondisi itu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan.

BKSAP DPR RI Sampaikan Sikap Indonesia soal Konflik Timur Tengah di Sidang IPU ke-152

Namun, peningkatan golongan dari SIM C ke CI lalu ke CII ternyata tidak serta merta dapat dilakukan.

Sebab, untuk naik golongan, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya untuk periode satu tahun.

Syarat peningkatan golongan SIM:

Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Prabowo Kunjungi Magelang, Tinjau Pabrik Kendaraan Listrik dan Dorong Industri Ramah Lingkungan

Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, yang tertuang dalam Pasal 8.

Batas umur calon pemilik SIM C:

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×