Advokat Hukum & Kriminal Sumut
Beranda / Daerah / Sumut / PN Medan Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Aset Eks HGU PTPN II

PN Medan Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Aset Eks HGU PTPN II

Suasana sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan aset eks HGU PTPN II. Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. (Foto: Istimewa)

MEDAN,Mediagempita.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas mutlak (vrijspraak) terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang berkaitan dengan pengembangan kawasan Citraland.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/6/2026).

“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider,” ujar Muhammad Kasim saat membacakan amar putusan.

Keempat terdakwa yang dinyatakan bebas yakni mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Edrin S. Situmorang, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Kalvyn Sembiring, serta mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Deli Serdang Suprapto.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang menurut surat dakwaan berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp263 miliar.

Audiensi dengan Kapolda Sumsel, PTPN IV Perkuat Pengamanan Aset dan Produksi

Dalam surat dakwaannya, JPU mendalilkan perkara tersebut berkaitan dengan proses perubahan status sebagian lahan eks HGU PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian dikembangkan melalui kerja sama dengan pihak swasta. Jaksa menilai proses tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp263 miliar.

Jaksa juga mendalilkan bahwa penerbitan sejumlah sertifikat HGB dilakukan tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan sebagian lahan kepada negara sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Dugaan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi pembuktian selama persidangan berlangsung.

Namun, setelah memeriksa keterangan para saksi, ahli, terdakwa, serta alat bukti yang diajukan di persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan hukum dan korporasi yang dilakukan para terdakwa terkait skema Kerja Sama Operasional (KSO) serta proses peralihan hak atas tanah tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi.

Majelis hakim berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan bagian dari proses administrasi dan aktivitas bisnis yang dilakukan sesuai ketentuan serta regulasi yang berlaku terkait penataan ruang dan pengelolaan aset.

Umar Abdul Aziz: Julukan “Gotham City” untuk Jakarta Barat Tidak Mencerminkan Kondisi Secara Utuh

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak mereka.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa,” kata hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempelajari amar putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah dibacakan dalam persidangan.

Putusan tersebut mengakhiri proses pemeriksaan perkara pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Medan. Upaya hukum lanjutan masih terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)

PalmCo Kolaborasi dengan TNI-Polri untuk Pengamanan Aset dan Ketahanan Pangan

×
×