BINTAN, MEDIAGEMPITA – Dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di kawasan industri milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut juga dituding mempersulit proses pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas para pekerja asing di kawasan industri itu.
Sorotan itu disampaikan sejumlah warga yang mengaku resah dengan keberadaan warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja tidak sesuai ketentuan administrasi keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Kawasan industri PT BAI yang berada di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, disebut telah lama mempekerjakan sejumlah pekerja asing. Warga menduga sebagian pekerja menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di proyek industri tersebut.
Keluhan terkait dugaan TKA ilegal itu disebut telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi Tanjungpinang dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Dalam keterangan yang diterima, warga menilai pengawasan terhadap aktivitas TKA di kawasan industri tersebut belum berjalan optimal. Bahkan, perusahaan disebut kerap menghambat proses pemeriksaan dari petugas.
“Selama ini perusahaan dinilai mempersulit proses pengawasan dari instansi terkait,” demikian isi keterangan warga yang diterima.
Warga juga menilai keberadaan kawasan industri seharusnya mampu membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal. Namun, kondisi di lapangan disebut justru memunculkan kekecewaan karena perusahaan dinilai lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Selain itu, sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kawasan proyek dijaga ketat sehingga menyulitkan pihak tertentu untuk melakukan pengawasan secara langsung.
“Pengawasan disebut sulit dilakukan karena akses masuk ke kawasan proyek cukup terbatas,” ujar sumber tersebut, baru-baru ini.
Dalam informasi yang beredar di tengah masyarakat, nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto turut disebut terkait dugaan kedekatan dengan pemilik perusahaan.
Namun, hingga kini informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BAI belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait masih terus dilakukan.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri mengungkap hasil inspeksi mendadak (sidak) Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, mengatakan tim pengawas menemukan ratusan tenaga kerja asing yang diduga bermasalah dalam sidak yang dilakukan pekan lalu.
“Tim Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan menggelar sidak di KEK Galang Batang dan menemukan ratusan TKA ilegal bekerja di sana,” ujar John di Tanjungpinang, Jumat (20/2/2026) lalu.(tim)
