Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / PSN Minta Hakim PN Cianjur Objektif Putuskan Perkara PJU

PSN Minta Hakim PN Cianjur Objektif Putuskan Perkara PJU

PSN Minta Hakim PN Cianjur Objektif Putuskan Perkara PJU
Ketua Umum Prabu Satu Nasional (PSN) Tengku Muhammad Raju (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal PSN Muharrir Kurnia Ridha (kiri) dan Ketua LBH PSN Tonizal (kanan) saat konferensi pers di Sekretariat PSN, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (24/2/2026). (Foto: istimewa)

Jakarta, Media Gempita – Organisasi Prabu Satu Nasional (PSN) menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. PSN meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur bersikap objektif dan profesional dalam memutus perkara yang menjerat terdakwa berinisial AM.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PSN, Teungku Muhammad Raju, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Ia menyebut terdapat indikasi kriminalisasi dalam proses penegakan hukum perkara PJU tersebut.

“Kami meminta majelis hakim PN Cianjur objektif dalam memutus perkara ini karena sejak awal kami menilai perkara ini dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” ujar Teungku Raju.

Teungku Raju menegaskan, PSN akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkeadilan. Ia juga menyatakan PSN siap menempuh langkah pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara.

Meski demikian, Raju menegaskan PSN tetap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan tidak mengarah pada kriminalisasi kesalahan administratif.

OTT KPK Masih Marak, Carrel Ticualu: Sistem Antikorupsi Perlu Perubahan Radikal

Kuasa hukum terdakwa, Tonizal, menyampaikan bahwa proyek PJU Tahun Anggaran 2023 tidak bersifat fiktif karena telah direalisasikan dan terpasang di lapangan. Ia menyebut pengadaan proyek tersebut dilakukan melalui mekanisme e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dilengkapi kontrak resmi.

“Karena itu, kami meminta majelis hakim mencermati aspek formil dan materil perkara ini secara menyeluruh sebelum mengambil putusan,” kata Tonizal.

Tonizal juga menyoroti perubahan klasifikasi pengadaan barang menjadi pekerjaan konstruksi untuk kepentingan audit. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan pemaksaan konstruksi hukum.

“Terkait unsur kerugian negara yang diklaim jaksa, hingga saat ini belum terdapat kerugian negara yang riil, terukur, dan final,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembuktian kerugian negara harus didasarkan pada audit yang sah dan komprehensif. Tonizal menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya tidak menemukan adanya kerugian negara.

Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT, KPK: Masih Diperiksa

Dana Rp1 Miliar Dipersoalkan

Terkait dana Rp1 miliar yang diserahkan dalam proses penyidikan, Tonizal menegaskan uang tersebut bukan merupakan pengembalian kerugian negara. Ia menyatakan dana itu merupakan titipan pihak ketiga untuk kepentingan penangguhan penahanan dan disertai dokumen resmi.

“Dana yang awalnya Rp 1, 5 miliar tersebut diserahkan untuk penangguhan penahanan melalui oknum polisi dari Polda Metro Jaya. Namun, kemudian uang Rp 1 miliar diposisikan sebagai uang pengembalian dan disita negara oleh Kejari Cianjur serta diopinikan dan framing sedemikian rupa. Hal inilah yang kami sesalkan,” ujarnya.

Menurut Tonizal, hubungan dana tersebut dengan perkara pidana harus diuji secara cermat di persidangan sebelum ditafsirkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cianjur menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan. Majelis hakim PN Cianjur dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Kamis (25/2/2026).

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kriminalisasi dalam Perkara Sengketa Tanah Pegangsaan

PSN menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan dibacakan.(tim)

Ă—
Ă—