JAKARTA, Mediagempita.com – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 22 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, menekan inflasi, dan mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.
Ini Rinciannya
Berikut rincian potongan pajak BBM yang diberikan:
50 persen untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum
80 persen untuk kendaraan operasional pertahanan dan keamanan, seperti tank, panser, ambulans, kapal rumah sakit, serta kendaraan dinas TNI dan Polri
Potongan ini otomatis berlaku di seluruh SPBU wilayah DKI Jakarta, tanpa perlu prosedur klaim tambahan dari masyarakat.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap beban ekonomi warga dan sektor transportasi umum.
“Ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemprov terhadap masyarakat dan pelaku usaha, agar tetap kuat menghadapi dinamika ekonomi global,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Berlaku Terbatas
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini selama periode yang masih berlaku, yakni hingga 31 Agustus 2025.(red)
