News
Beranda / News / Poin Penting Surat Telegram Kapolri Terkait Gangguan Kamtibmas

Poin Penting Surat Telegram Kapolri Terkait Gangguan Kamtibmas

Perintah kepada jajaran Polri untuk mengoptimalkan pencegahanan gangguan kamtibmas sampai ke pelosok daerah.(Foto: Ist)

Jakarta,Gempita.co – Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan dua surat telegram Kapolri terkait pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas terkait pandemi COVID-19.

Salah satu surat telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabaharkam itu berisi perintah kepada jajaran Polri untuk mengoptimalkan pencegahanan gangguan kamtibmas sampai ke pelosok daerah.

Dalam Surat Telegram bernomor ST/1336/IV/OPS.2/2020, Kapolri memerintahkan optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dan pengaktifan siskamling.

“Bhabinkamtibmas itu kan ujung tombak kepolisian di masyakarat, paling dekat dengan masyarakat,” ujar Komjen Agus dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2020).

Menurutnya, Bhabinkamtibmas harus mampu membangun kesadararan masyarakat akan bahaya COVID-19. Juga harus mampu bersinergi dengan semua stakeholder di daerah.

Pendidikan Negeri Gratis Dipacu, Prabowo Minta Rencana PTN Bebas Biaya Dimatangkan

“Pengaktifan siskamling juga penting saat ini, karena siskamling mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” tegas Komjen Agus.

Di dalam telegram Kapolri bernomor ST/1336/IV/OPS.2/2020 itu terdapat empat perintah penting Kapolri yang ditandatangi oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus

Berikut di bawah ini isi telegram tersebut:

Memberdayakan seluruh jajaran Binmas khususnya Bhabinkamtibmas untuk membina dan membangun kesadaran masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam harkamtibmas selama masa pandemi COVID-19 demi mendukung seluruh langkah pemerintah mengatasi berbagai dampak yang ditimbulkan baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.

Mengaktifkan dan memberdayakan kembali siskamling yang dilaksanakan secara swakarsa oleh komunitas atau kelompok masyarakat agar mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Ketum LSM Gempita Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Demo 27 Agustus, Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk menjadi penghubung dalam membangun komunikasi antar kelompok PAM Swakarsa yang terintegrasi dengan Polri, mendorong komunitas pemukiman, pergudangan, pertokokan dan lain sebagainya utnuk tergabung dalam PAM Swakarsa yang terintegrasi dengan Polri, sehingga jika terdapat permasalahan atau hambatan dapat segera dibackup oleh Petugas Kepolisian.

Memerintahkan Bhabinkamtibmas agar bersinergi dengan perangkat desa, dokter, perawat utnuk selalu memberi imbauan kepada PAM Swakarsa agar dalam melaksanakan kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan, khusus imbauan terkait peribadatan agar menggandeng dan mengedepankan tokoh agama masing-masing tentang pentingnya mematuhi aturan pemerintah dalam melaksankan ibadah di masa pandemi COVID-19 guna memutus rantai penyebaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×