Advokat DPR RI Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Peradi Dorong RKUHAP Segera Disahkan, Carrel Ticualu: KUHAP Baru Harus Lindungi HAM dan Cegah Kriminalisasi

Peradi Dorong RKUHAP Segera Disahkan, Carrel Ticualu: KUHAP Baru Harus Lindungi HAM dan Cegah Kriminalisasi

Ketua Peradi SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu (tiga dari kanan), bersama para advokat dan perwakilan organisasi profesi hukum lainnya saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RKUHAP, di Gedung DPR RI, Jakarta. Para advokat menyuarakan pentingnya perlindungan HAM, pendampingan hukum, serta imunitas profesi dalam revisi UU KUHAP yang akan mendampingi KUHP baru mulai 1 Januari 2026.

Jakarta, MediaGempita.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/7/2025). Ketua Peradi SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu, menekankan bahwa pembaruan hukum acara pidana harus menjawab tantangan reformasi hukum nasional yang berkeadilan dan berorientasi pada hak asasi manusia.

Menurut Carrel, keberadaan KUHAP baru merupakan kebutuhan mendesak menyusul telah disahkannya KUHP No. 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

“KUHAP yang baru ini harus memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum,” ujar Carrel dalam forum tersebut.

Enam Pilar Pembaruan KUHAP
Dalam paparannya, Carrel menyampaikan enam prinsip utama yang menurutnya harus menjadi pijakan dalam penyusunan KUHAP baru:

  1. Perlindungan hak asasi sejak awal proses hukum
    Setiap individu yang diperiksa penyelidik wajib didampingi advokat, dengan jaminan tidak ada tekanan atau intimidasi. Advokat berhak menyampaikan keberatan terhadap perlakuan yang tidak sesuai hukum.

    Minggu Malam di Solo: Presiden Prabowo dan Presiden Ke-7 Jokowi Duduk Satu Meja, Suasana Hangat Penuh Keakraban

  2. Pengaturan waktu pemeriksaan
    Proses penyidikan hanya dilakukan pada jam kerja, dengan batasan jumlah hari dan frekuensi pemeriksaan. Tujuannya adalah menjamin hak tersangka dan saksi untuk tetap menjalankan kehidupan sosial dan ekonomi.

  3. Imunitas profesi advokat
    Advokat yang bekerja dengan itikad baik harus mendapat perlindungan hukum dan tidak dapat dikenai tuntutan pidana atau perdata. Mereka juga harus dikecualikan dari pasal Obstruction of Justice dalam konteks pembelaan hukum.

  4. Penahanan berdasarkan penilaian yudisial
    Penahanan tersangka harus melalui persetujuan Hakim Komisaris di Pengadilan Negeri. Penilaian objektif dari hakim diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik kriminalisasi.

  5. Larangan membawa senjata api dalam penyidikan
    Penyidik dilarang membawa senjata api saat melakukan pemeriksaan, sebagai langkah preventif untuk menghindari intimidasi terhadap pihak yang diperiksa.

  6. Sanksi tegas atas kesalahan prosedural
    Apabila terjadi salah tangkap atau kesalahan dalam penetapan tersangka, korban berhak atas ganti rugi dan penyidik yang lalai dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini dinilai penting untuk membangun akuntabilitas institusi penegak hukum.

    Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Hadiri Kongres PSI, Kaesang Kembali Pimpin 2025–2030

Komitmen terhadap Reformasi Hukum
Carrel menilai, pengesahan RKUHAP merupakan bagian integral dari agenda reformasi sistem peradilan pidana nasional. Ia menegaskan pentingnya aturan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berpihak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Kita membutuhkan KUHAP baru yang tidak hanya mengatur teknis hukum pidana, tetapi juga menjadi fondasi pelindung bagi hak konstitusional warga negara,” katanya.

Carrel pun meminta Komisi III DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan RKUHAP agar Indonesia memiliki sistem hukum acara pidana yang modern, transparan, dan akuntabel.(red)

×
×