PALEMBANG, MEDIA GEMPITA.COM – Tingginya tingkat pengangguran dan meningkatnya angka kriminalitas di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong sorotan terhadap proses perizinan usaha yang dinilai belum berjalan optimal. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Palembang mencapai 7,49 persen pada Februari 2024 yang tertinggi di Sumsel. Pada saat yang sama, Polrestabes Palembang melaporkan kenaikan jumlah tindak pidana.
Sejumlah pelaku usaha menyampaikan bahwa hambatan dalam proses perizinan ikut memengaruhi iklim investasi dan peluang pembukaan lapangan kerja baru. Proses verifikasi teknis dan penerbitan izin turunan disebut menjadi tahapan yang kerap memakan waktu lebih lama dari yang dijadwalkan.
Salah satu yang mengemukakan keluhan adalah manajemen THM Darma Agung Club 41. Perwakilan manajemen menyebut proses pengurusan izin berlangsung berjenjang dari pusat hingga daerah, dengan beberapa kendala di tingkat teknis.
Dalam pertemuan antara pelaku usaha dan pejabat terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, pihak usaha mempertanyakan keterlambatan penerbitan nomor virtual untuk pembayaran retribusi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), meskipun seluruh persyaratan dinyatakan telah lengkap sejak 24 September 2025.
Usaha tersebut kini kembali beroperasi, dan manajemen menyebut ratusan pekerja yang sebelumnya tidak bekerja telah kembali bertugas. Namun, keluhan serupa juga datang dari beberapa pelaku usaha lain yang memanfaatkan layanan Online Single Submission (OSS). Mereka menyatakan bahwa ketidakpastian pada proses verifikasi teknis dapat menunda pembukaan usaha.
Penundaan perizinan dinilai berpotensi menambah biaya pra-operasional dan menurunkan minat investor. Beberapa pengusaha menyampaikan kekhawatiran bahwa kondisi tersebut dapat memengaruhi keputusan untuk membuka atau memperluas usaha di Palembang.
Sementara itu, tren kriminalitas di kota ini menambah tantangan tersendiri dalam pembangunan ekonomi daerah. Data kepolisian menunjukkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi jenis tindak pidana. Dalam beberapa hari terakhir, polisi juga menangani kasus penusukan akibat perselisihan kecil serta perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku usaha meminta pemerintah daerah meningkatkan kepastian layanan perizinan untuk mendorong investasi baru.
“Pemerintah perlu mendorong masuknya investor dan mendukung pelaku usaha agar lapangan kerja bertambah,” ujar salah satu perwakilan pengusaha.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alur perizinan. Sejumlah masukan yang disampaikan pelaku usaha antara lain audit terhadap tahapan yang dinilai menghambat, serta penerapan standar waktu layanan yang lebih jelas dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Palembang dan dinas terkait belum memberikan keterangan mengenai keluhan tersebut.(red)
