BALI,Mediagempita.com — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/8/2026) malam.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turut turun langsung dalam operasi tersebut. Ia mengatakan keterlibatannya untuk memastikan proses pengawasan terhadap orang asing berjalan secara profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas sesuai koridor hukum.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujar Hendarsam.
Menurutnya, pengawasan difokuskan pada tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum hingga potensi kejahatan lintas negara.
Lima WNA Diduga Overstay
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan lima WNA yang terindikasi telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Selain itu, petugas juga menemukan satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keenam WNA tersebut terdiri atas satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hendarsam mengatakan pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus menciptakan iklim pariwisata yang kondusif di Bali.
“Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” katanya.
Dharma Dewata Intensif Awasi WNA
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata dikukuhkan pada 15 April 2026 sebagai respons Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengintensifkan pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.
Satgas tersebut terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait. Pengawasan juga didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), termasuk untuk sosialisasi kepada pengelola akomodasi.
Dalam operasi periode 17-30 Juli 2026, sebanyak 104 personel Imigrasi di Bali dilibatkan. Personel berasal dari kantor wilayah, kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi.
Operasi tersebut juga mendapat dukungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Dengan dukungan 20 unit kendaraan patroli, petugas menyisir sejumlah kawasan, di antaranya Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.
Pada operasi tahap pertama tersebut, petugas mengamankan 62 WNA yang disebut bermasalah. Selain itu, sosialisasi APOA dilakukan kepada 50 pengelola penginapan.
66 WNA Diamankan pada Operasi Tahap Berikutnya
Pada operasi tahap berikutnya yang berlangsung 15 Juli hingga 16 Agustus 2026, sebanyak 66 WNA diamankan.
Berdasarkan rekapitulasi penindakan yang disampaikan Ditjen Imigrasi, pelanggaran didominasi gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus. Selanjutnya terdapat penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus dan overstay sebanyak 17 kasus.
Selain itu, terdapat dua kasus dokumen perjalanan tidak sah serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian dan pelanggaran lainnya.
Dari 66 WNA tersebut, asal negara terbanyak adalah Pakistan sebanyak 12 orang, Rusia 10 orang, Aljazair empat orang, Inggris empat orang, serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran masing-masing tiga orang.
Adapun tindak lanjut terhadap para WNA tersebut meliputi 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan, satu orang menyelesaikan denda secara mandiri, dan tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.
Imigrasi Tegaskan Tak Beri Toleransi Pelanggaran
Selain Operasi Dharma Dewata, jajaran Imigrasi Bali juga melakukan sejumlah penindakan terhadap WNA dalam berbagai kasus.
Ditjen Imigrasi menyebut penindakan tersebut antara lain mencakup pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, penindakan terhadap WNA yang melakukan perbuatan asusila dan dinilai melanggar norma setempat, serta penggagalan upaya melarikan diri menggunakan jet pribadi oleh WNA yang terlibat pelanggaran hukum.
Imigrasi juga melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan event lari yang disebut ilegal karena diinisiasi dan diikuti WNA tanpa izin resmi.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tutup Hendarsam.(red)
