Jakarta, Mediagempita.com – Untuk memperkuat kolaborasi kelembagaan dan menghadirkan layanan hukum yang lebih terintegrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Polri menandatangani nota kesepahaman dan dua perjanjian kerja sama teknis di Jakarta pada Senin (4/8/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dalam agenda Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Kemenimipas Tahun 2025.
Melalui kerja sama ini, Kemenimipas dan Polri berkomitmen memperkuat integrasi dalam pelaksanaan fungsi di bidang imigrasi, pemasyarakatan, dan kepolisian guna mendukung keamanan nasional, penegakan hukum, serta pelayanan publik yang lebih efisien.
“Sinergi ini bukan hanya perpanjangan dari kerja sama sebelumnya, tetapi merupakan penguatan strategi kelembagaan untuk menjawab tantangan zaman. Kami percaya, kolaborasi solid antara Kemenimipas dan Polri menjadi fondasi penting untuk mewujudkan sistem hukum yang terintegrasi, modern, dan adaptif,” ujar Menteri Agus Andrianto.
Ia menegaskan bahwa sebagai kementerian baru, Kemenimipas membutuhkan dukungan institusi strategis seperti Polri yang telah memiliki pengalaman panjang, jaringan nasional, dan kapabilitas operasional yang terbukti.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya soliditas antarlembaga dalam menghadirkan layanan publik yang tanggap dan terpercaya. Ia menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sistem hukum nasional, termasuk dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.
“Nota kesepahaman ini bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan landasan operasional yang memperkuat sinergi pelaksanaan tugas di bidang masing-masing. Kami sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam hal pertukaran data, pembinaan intelijen, dan pengawasan lapangan,” kata Kapolri.
Dua Perjanjian Teknis Diteken
Selain nota kesepahaman, turut ditandatangani dua perjanjian kerja sama teknis. Pertama, Perjanjian tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Data dan/atau Informasi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan, serta Tata Kelola Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Perjanjian ditandatangani oleh Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri.
Kemudian, Perjanjian tentang Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Dasar/Investigasi bagi Pejabat/Pegawai Imigrasi, ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dan Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Lemdiklat Polri, Susilo Teguh Raharjo.
Kedua perjanjian tersebut menjadi bentuk konkret sinergi teknis dalam pengelolaan informasi, keamanan, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Dukung Implementasi KUHP
Penandatanganan kerja sama ini juga dimaksudkan untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, yang akan berlaku mulai tahun depan. Kemenimipas dan Polri akan fokus pada koordinasi dalam pelaksanaan pidana alternatif serta pengelolaan narapidana dan tahanan dengan pendekatan yang lebih humanis dan efisien.
Acara penandatanganan turut disaksikan oleh pejabat tinggi madya dan pratama dari Kemenimipas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia, serta perwakilan dari Polri.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun sistem hukum nasional yang lebih terintegrasi, berkeadilan, dan mampu merespons kebutuhan masyarakat secara nyata.(red)