MEDIAGEMPITA.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RT (39) dideportasi dari Bali setelah diketahui tetap berada di Indonesia selama 820 hari sejak izin tinggalnya berakhir.
RT dipulangkan ke Rusia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penerbangan AirAsia pada Selasa (22/9/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, pelanggaran tersebut diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap RT.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RT merupakan pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir. Namun, yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
“Atas pelanggaran tersebut, RT menjalani proses Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Diatur dalam UU Keimigrasian
Haryo menjelaskan, ketentuan mengenai pelanggaran izin tinggal tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan ketentuan itu, orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Dalam kasus RT, proses deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Setelah deportasi, Kantor Imigrasi Denpasar mengusulkan penangkalan terhadap RT.
Imigrasi Ingatkan Kewajiban WNA
Haryo menegaskan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal.
“Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memberikan kepastian hukum,” tegas Haryo.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bali.
“Setiap orang asing yang melakukan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ramdhani.
Ia mengatakan, jajaran Imigrasi terus didorong untuk melaksanakan pengawasan secara optimal, profesional, dan humanis dalam menjalankan tugas keimigrasian.(Red)
