Bali, Mediagempita.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang diduga terlibat pencurian uang bermodus hipnotis di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kedua WNA asal Iran yang merupakan paman dan keponakan itu dipulangkan melalu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ke negaranya pada Jumat (9/10/2026).
Melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026), Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan, kedua WNA tersebut berinisial BM (47) dan MH (71).
“Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 September 2026. Setibanya di Bali, keduanya menginap di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung,” ujar Teguh.
Dugaan pencurian terjadi pada Jumat (18/9/2026). Berdasarkan informasi pihak imigrasi, keduanya diduga berpura-pura membeli gula pasir di sebuah toko di Pasar Bajera. Mereka kemudian meminta penukaran uang sebelum mengambil uang dari tas korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 800.000. Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi tersebut kemudian beredar luas di media sosial.
Polsek Kuta mengamankan BM dan MH pada Minggu (20/9/2026). Keduanya kemudian diserahkan kepada Polres Tabanan untuk penanganan lebih lanjut.
Meski mediasi yang melibatkan pemilik toko, kepolisian, dan penasihat hukum berakhir dengan kesepakatan damai, Polres Tabanan tetap merekomendasikan pendeportasian terhadap keduanya. Rekomendasi itu disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan pada 21 September 2026.
“Pada 22 September 2026, BM dan MH diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk menjalani pendetensian hingga proses pendeportasian selesai. Keduanya kemudian dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Teheran, Iran, pada Jumat, 9 Oktober 2026,” kata Teguh.
Ia menerangkan pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut dari tindakan administratif keimigrasian terhadap kedua WNA Iran tersebut.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pendeportasian tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Selain dideportasi, BM dan MH juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia selama masa penangkalan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkasnya.(red)
