Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Jakarta, Gempita.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, pidana penjara selama tiga tahun.

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menghukum Terdakwa Napoleon Bonaparte dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jaksa menilai Napoleon terbukti secara sah dan menurut hukum menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$270 ribu atau sekitar Rp3.961.424.528 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurut JPU Napoleon juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Prabowo Minta Gangguan Listrik Segera Ditangani, Bahlil Pastikan Bukan karena Kekurangan Pasokan

“Hal yang memberatkan yakni perbuatan Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” ujar JPU.

JPU juga menyatakan Napoleon telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Napoleon bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sumber: berbagai sumber

Perkuat Sinergi dengan Pemprov Sumbar, PTPN IV PalmCo Selaraskan Operasional dengan Pembangunan Daerah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×