Jakarta, Mediagempita.com – Rencana peluncuran Payment ID oleh Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2025 mendapat perhatian serius dari anggota DPR RI. Mereka menekankan tiga hal yang harus diprioritaskan: keamanan data, regulasi yang jelas, dan integrasi teknologi yang mulus.
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, mengingatkan BI untuk memperkuat perlindungan data pribadi sebelum resmi meluncurkan Payment ID. Menurutnya, sistem ini akan mengintegrasikan informasi sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan transaksi keuangan sehingga risiko kebocoran data harus diantisipasi secara maksimal.
“Payment ID memang akan memudahkan transaksi di era digital, tapi juga berpotensi menimbulkan risiko serius jika keamanan datanya tidak dijamin. Perlu regulasi yang jelas, sanksi tegas, dan integrasi teknologi yang baik antar platform,” ujar Amin, dikutip dari Kompas.com.
Amin menegaskan, BI perlu memastikan kesiapan kerja sama antar lembaga seperti perbankan, fintech, e-wallet, dan QRIS, tanpa membebani pengguna. Ia juga menyarankan penerapan protokol keamanan berlapis seperti Know Your Customer (KYC), Anti-Money Laundering (AML), verifikasi biometrik, dan One-Time Password (OTP) untuk mencegah penyalahgunaan.(red)