News
Beranda / News / Dapat Penolakan, Presiden Jokowi Cabut Perpres Tentang Investasi Miras

Dapat Penolakan, Presiden Jokowi Cabut Perpres Tentang Investasi Miras

GEMPITA.CO-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras).

Hal itu disampaikannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).
Sebelumnya Perpres mengenai investasi miras juga mendapat penolakan.

Menurut Presiden Jokowi, Perpres tentang miras dicabut setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Ormas-Ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan daerah.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.

10 Ribu Umat Hadiri Gema Waisak Pindapata 2026, Menag Nasaruddin Umar Serukan Semangat Berbagi di Kemayoran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×