Pati, Mediagempita.com – Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Provinsi Jawa Tengah, Samsul Arifin atau yang akrab disapa Mas Samsul, mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa sejumlah wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).
Menurut Mas Samsul, aksi represif yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, merupakan bentuk arogansi yang mencederai kebebasan pers.
“Kami mengecam keras aksi kekerasan itu. Apapun alasannya, kekerasan kepada jurnalis tidak bisa dibenarkan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan kepada Torang Manurung setelah meninggalkan forum rapat Pansus. Namun, para jurnalis justru mendapat perlakuan kasar dari oknum pengiringnya. Bahkan salah satu wartawan sampai terjatuh ke lantai karena tarikan keras. Akibatnya, jurnalis kehilangan kesempatan memperoleh informasi yang seharusnya dapat diakses publik.
Mas Samsul menegaskan, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara.
“Pasal dalam UU Pers sudah tegas mengatur bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jika akses itu dihalangi dengan cara kekerasan, maka itu merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Enam Sikap AMKI Jateng
Dalam keterangannya, Ketua AMKI Jateng menyampaikan enam sikap tegas:
1. Mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo terhadap wartawan yang sedang bertugas di DPRD Pati.
2. Menolak segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis karena bertentangan dengan hukum.
3. Menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
4. Menyatakan bahwa kekerasan yang menghambat kerja wartawan sama artinya dengan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi.
5. Mendesak pihak berwenang, termasuk pimpinan DPRD Pati, untuk menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap jurnalis di lingkungan DPRD.
6. Mengingatkan semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Desakan Penegakan Hukum
Mas Samsul menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi demokrasi. Karena itu, AMKI Jateng mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi demokrasi. Kami di AMKI Jateng tidak akan tinggal diam, dan mendesak aparat hukum agar mengusut tuntas insiden ini,” pungkasnya.(red)