News
Beranda / News / Jaksa Agung ST Burhanuddin: Surya Darmadi Diduga Meraup Untung Rp600 Miliar Setiap Bulan, Kerugian Negara Rp78 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Surya Darmadi Diduga Meraup Untung Rp600 Miliar Setiap Bulan, Kerugian Negara Rp78 Triliun

Gempita.co – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, tersangka Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Ketut membenarkan bahwa kondisi Kesehatan Surya Darmadi sempat drop usai diperiksa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD (Surya Darmadi), kondisi tersangka mengalami drop atau sakit sehingga penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,” ungkap Ketut dalam keterangannya.

Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Surya Darmadi, menjadi buronan KPK.

Prof Diding Rahmat: Gerakan Turunkan Prabowo-Gibran Cacat Hukum dan Inkonstitusional

Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Surya Darmadi diduga meraup untung Rp600 miliar tiap bulannya.

Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Selain itu, Kejagung juga turut menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini.

Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 78 triliun.

Sumber: ATN

Ketangguhan Mengelola Media Antar Umi Sjarifah Raih Anugerah SMSI 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×