News
Beranda / News / Situs Judi Online Menyusul PayPal Diblokir Menko Info

Situs Judi Online Menyusul PayPal Diblokir Menko Info

Foto: dok.Kominfo

Gempita.co – Akun dan situs judi daring diputus aksesnya oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Johnny membantah komentar warganet yang menilai Kementerian Kominfo mengizinkan aplikasi judi daring beroperasi, tapi memblokir sejumlah aplikasi, termasuk Paypal dan sejumlah gim online.

“Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down, lebih dari setengah juta. Juga, setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan,” kata Johnny di Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir dari laman Antara, Selasa (2/8/2022).

Johnny menyatakan, Kemenkom Info tidak memberi ruang terhadap judi daring.

“Karena menabrak undang-undang,” kata Jonny.

Kevin Wu Dilantik Kembali sebagai Ketum Dharmapala Nusantara 2025–2030

Dia juga menjelaskan sejumlah aplikasi, termasuk gim online yang melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman,” ujar Johnny.

Sebelumnya, Johnny mengatakan para penyelenggara dalam pendaftaran PSE, wajib menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan.

“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan, atau masyarakat. Utamanya, data pribadi masyarakat Indonesia,” kata Johnny, Senin.

Dia mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE.

Siap Kolaborasi, AMKI Jaya–Smesco Dorong UMKM Tumbuh Lewat Peran Media dan Konten Edukatif

“Mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia; mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia; serta wajib melakukan uji layak sistem yang digunakan.”

Pendaftaran PSE, kata dia,  tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum.

“Penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum, tidak dibolehkan dalam aturan PSE,” kata Johnny.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×