Nasional
Beranda / News / Nasional / Waduh, PNS Boleh Berpoligami, Ini Aturannya

Waduh, PNS Boleh Berpoligami, Ini Aturannya

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh lebih ringan. Menurut Tjahjo, PNS bisa berpoligami asalkan atas izin sang istri.

“Jika tidak ada izin atasan, tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7,” ujar Tjahjo saat menghadiri Rakor Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan yang membolehkan PNS untuk menikah lagi.

“Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.

Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Kupas Tuntas Pembaruan KUHP dan KUHAP dalam Seminar Nasional di Halim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×