News
Beranda / News / Tidak Netral Saat Pemilu, PNS Bakal Kena Pecat !

Tidak Netral Saat Pemilu, PNS Bakal Kena Pecat !

Ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai yang akan diberhentikan, targetnya Desember 2020 ini harus selesai/foto: net

Jakarta, Gempita.co – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam PP tersebut dijelaskan jika aturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan PNS berintegritas moral, profesional dan akuntabel.

Selain itu juga dijelaskan jika PNS akan diberikan hukuman disiplin berat apabila tidak netral dalam ajang Pemilu.

“Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” bunyi pasal 5 dalam PP tersebut seperti dikutip Dari laman RRI.co.id.

Jenis hukuman disiplin berat dalam peraturan tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, atau disiplin berat.

Limbah Sawit Disulap Jadi Gas Hijau, BRIN dan PalmCo Bidik Pengganti LPG Impor

Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) terdiri dari:

a. Teguran lisan;

b. Teguran tertulis; atau

c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

Presiden Prabowo ke Prancis Jelang Idul Adha 1447 H, Salat Ied Disesuaikan

a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan;

b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau

c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

10 Ribu Umat Hadiri Gema Waisak Pindapata 2026, Menag Nasaruddin Umar Serukan Semangat Berbagi di Kemayoran

b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×