BALI, MEDIAGEMPITA.COM – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) dari Bali dalam kurun lima hari, yakni pada 5 – 9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dua orang melampaui batas waktu izin tinggal (overstay), dan dua orang lainnya merupakan mantan narapidana kasus pencurian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah kerjanya.
“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulis yang diterima Perwakum, Rabu (14/10/2026).
Tiga pemegang ITAS investor melakukan pelanggaran
Dari enam WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, tiga di antaranya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor. Mereka masing-masing berinisial ALY, warga negara Amerika Serikat, serta NA dan JA, warga negara Australia.
Berdasarkan keterangan Imigrasi Ngurah Rai, ALY diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan lokasi izin tinggalnya dan mempromosikan vila. Sementara itu, NA disebut memberikan keterangan palsu terkait investasi.
Adapun JA tetap menjalankan kegiatan usaha meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tiga WNA lainnya yang ditindak karena penyalahgunaan izin tinggal adalah ED, warga negara Rusia, yang menjadi model iklan minuman; RM, warga negara Jerman, yang diketahui memiliki paspor ganda; serta AK, warga negara Ukraina, yang bekerja sebagai disk jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.
Dua WNA overstay hingga 87 hari
Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi dua WNA yang melampaui batas waktu izin tinggal.
HBC, warga negara Aljazair, tercatat mengalami overstay selama 87 hari. Sementara itu, ADH, warga negara Australia, melampaui batas waktu izin tinggal selama 78 hari.
Dua WNA lainnya yang turut dideportasi merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci identitas dan negara asal keduanya.
“Seluruh WNA yang dideportasi tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian,” kata Novyandri.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap warga asing akan terus diperketat untuk menjaga ketertiban umum di Bali. Menurut dia, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjalankan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.(red)
