BADUNG-BALI, MEDIA GEMPITA – Gara-gara video dugaan tindakan asusila yang viral di media sosial, bule asal Australia berinisial B.A. dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. B.A. juga dikenai penangkalan selama 10 tahun.
Video bule Australia tersebut diduga berkaitan dengan tindakan asusila di kawasan permukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (22/8/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, petugas mengidentifikasi B.A. sebagai salah satu terduga pelaku.
“B.A. merupakan pria kelahiran 1998 dan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku,” kata Novyandri dalam keterangan pers, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan, pada Selasa (25/8/2026), B.A. diamankan petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai ketika hendak berangkat menuju Brisbane, Australia.
“Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengamankan B.A. untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Polres Badung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. Yang bersangkutan kemudian diserahkan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).
“Kami melakukan deportasi terhadap B.A. pada Selasa, 8 September 2026 malam. B.A. dipulangkan ke Australia menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar – Brisbane,” katanya.
Novyandri mengatakan, tindakan deportasi tersebut merupakan hasil koordinasi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Bali.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali,” kata Novyandri.
Menurut Novyandri, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Bali akan terus diperkuat. Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani setiap dugaan pelanggaran.
Ia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menekankan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Novyandri menegaskan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian serta menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(red)
