BANDA ACEH,Mediagempita.com – Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si., menilai penyelesaian persoalan yang terjadi di kawasan PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak bersifat parsial.
Menurut Saiful, penyelesaian persoalan tersebut harus mencakup pembukaan ruang dialog antara para pihak, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, pemulihan aktivitas perkebunan, serta penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun pihak lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” kata Saiful Bahri kepada Dialeksis, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Saiful menanggapi sejumlah pemberitaan mengenai kondisi di Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek.
Mengacu pada pemberitaan Antara Aceh, sekitar 2.400 pekerja disebut terdampak secara ekonomi akibat hilangnya premi panen yang selama ini menjadi bagian dari pendapatan mereka. Sementara itu, sejumlah media nasional juga melaporkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026 serta dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.
Saiful mengatakan pemerintah tidak cukup hanya menjadi pengamat dalam persoalan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara perlu berperan sebagai fasilitator agar penyelesaian yang ditempuh tidak hanya menghentikan gangguan di lapangan, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan dapat menghasilkan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian jangka panjang harus diawali dengan pemetaan persoalan secara objektif. Menurutnya, apabila terdapat aspirasi masyarakat terkait lahan, kemitraan, kesempatan kerja, maupun pemberdayaan ekonomi, seluruhnya perlu dibahas melalui forum resmi dan terbuka.
Namun demikian, Saiful menegaskan bahwa tindakan yang diduga melanggar hukum tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan dugaan tindakan pencurian maupun gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi perlu diberikan ruang penyelesaian, sedangkan dugaan pelanggaran hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi preseden,” katanya.
Menurut Saiful, gangguan terhadap operasional perkebunan tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga terhadap pekerja, keluarga karyawan, pelaku usaha kecil, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada sektor perkebunan.
“Kalau aktivitas kebun terganggu, yang terdampak bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, keluarga pekerja ikut terpengaruh, ekonomi lokal melemah, dan kondisi sosial menjadi kurang kondusif. Karena itu, stabilitas keamanan di sekitar kebun perlu dijaga,” ujarnya.
Saiful juga mengusulkan pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, dan unsur terkait lainnya.
Menurutnya, forum tersebut perlu bekerja berdasarkan data, dokumen legal, peta lahan, serta kondisi sosial masyarakat agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.
Ia menyebut pengukuran ulang batas lahan, verifikasi klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, hingga penyusunan program pemberdayaan ekonomi dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang.
“Solusi yang baik harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas lahan, harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, perlu dirumuskan skema pemberdayaan. Jika ada dugaan tindak pidana, maka hukum harus bekerja. Semua jalur itu dapat berjalan secara bersamaan,” katanya.
Selain itu, Saiful mengingatkan perusahaan agar terus memperkuat hubungan dengan masyarakat sekitar melalui komunikasi yang terbuka, program pemberdayaan, serta perluasan kesempatan kerja dan kemitraan ekonomi.
“Perusahaan juga perlu membangun hubungan sosial yang lebih kuat dengan masyarakat sekitar. Program pemberdayaan, kesempatan kerja, kemitraan ekonomi, dan komunikasi yang terbuka harus diperkuat agar masyarakat merasakan manfaat dari keberadaan perkebunan,” ujarnya.
Meski demikian, Saiful menegaskan bahwa ruang dialog tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.
“Terhadap dugaan gangguan keamanan maupun pencurian yang terjadi di kawasan PTPN IV Regional VI, perlu ada penegakan hukum yang tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan efek jera. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar kawasan perkebunan,” katanya.
Saiful berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang objektif serta berkeadilan.
“Yang harus dicari adalah titik temu. Aktivitas kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika keempat aspek tersebut berjalan seimbang, konflik dapat diredam dan perekonomian masyarakat sekitar dapat kembali pulih,” ujar Saiful Bahri selaku Ketua Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) Aceh.(red)
Sumber:rilis.
