Jakarta, Mediagempita.com — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mengumumkan Indonesia akan dikenakan tarif impor sebesar 32 persen mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini disampaikan Trump melalui surat resmi yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Trump menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan defisit perdagangan Amerika Serikat dengan Indonesia. Ia juga menyebutkan bahwa besaran tarif tersebut masih bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung hasil negosiasi antara kedua negara.
Yang mengejutkan, Trump juga melontarkan ancaman jika Indonesia berani memberlakukan tarif balasan. Menurutnya, Washington siap menaikkan kembali bea masuk barang asal Indonesia setara dengan besaran tarif balasan yang diterapkan.
Selain ancaman, Trump membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia agar bebas dari tarif tinggi dengan syarat membangun pabrik atau fasilitas produksi langsung di wilayah Amerika Serikat.
Sementara itu, kebijakan ini memicu kekhawatiran di dalam negeri. Beberapa sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, karet, dan produk sawit bernilai tambah tinggi diprediksi bakal paling terdampak. Nilai tukar rupiah juga sempat tertekan di pasar keuangan.
Pemerintah Indonesia sendiri masih mempersiapkan langkah-langkah diplomasi untuk meredam dampak kebijakan tersebut. Belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo mengenai respons pemerintah terhadap surat Trump.(red)
Sumber: CNNIndonesia.com