PASURUAN-JATIM, MEDIA GEMPITA.COM- Seorang wartawan media daring berinisial DLDJ (37) mengalami tindakan kekerasan saat meliput sebuah kegiatan masyarakat di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (19/7/2025) dini hari. Insiden ini diduga dipicu oleh pemberitaan terkait aktivitas perjudian yang terjadi di wilayah tersebut.
Peristiwa bermula saat DLDJ datang ke lokasi untuk meliput perlombaan tarik tambang yang digelar oleh warga setempat. Acara tersebut berlangsung di malam hari dan cukup ramai dihadiri oleh masyarakat. Namun, menurut informasi yang dihimpun, di sekitar area perlombaan juga terdapat aktivitas yang diduga merupakan praktik perjudian jenis cap jiki.
DLDJ, yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, disebut telah beberapa kali memberitakan isu dugaan perjudian di Desa Sedarum. Hal ini diduga menjadi pemicu terjadinya pengeroyokan terhadap dirinya.
Saat berada di lokasi, DLDJ mengaku didatangi oleh seorang pria berinisial “Datuk” yang kemudian memanggil dua orang lainnya, yakni Marso dan Hodeli. Ketiganya kemudian melakukan pengeroyokan terhadap DLDJ tanpa peringatan terlebih dahulu.
“Saya datang ke lokasi, tiba-tiba Datuk memanggil Marso dan Hodeli. Mereka langsung memukul saya berkali-kali,” ujar DLDJ saat dikonfirmasi awak media.
Akibat pengeroyokan tersebut, DLDJ mengalami luka lebam di bagian kepala dan wajah. Ia sempat mendapat pertolongan dari warga sekitar sebelum dibawa untuk menjalani visum.
Tidak hanya dianiaya, DLDJ juga mengaku menerima ancaman dari salah satu pelaku. Hodeli disebut sempat mengeluarkan ancaman jika DLDJ melaporkan kejadian itu kepada aparat penegak hukum.
“Koen lapor, tak goleki koen (Kamu lapor, aku cari kamu),” ujar Hodeli, seperti ditirukan oleh korban.
Setelah mendapatkan perawatan medis, DLDJ menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia menyebut tindakan kekerasan yang dialaminya sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan tugas jurnalistik.
“Saya hanya menjalankan tugas. Kekerasan ini harus diproses sesuai hukum. Saya tidak akan diam,” tegasnya.
Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan, Kapten Czi Dimas Yulianto, saat dikonfirmasi menyatakan akan mendalami kegiatan yang berlangsung di lokasi kejadian, termasuk menelusuri perizinan acara tersebut.
“Wah harus saya dalami, ada surat kah ke koramil dan polsek untuk izinnya?” katanya.
Ia pun juga menanyakan perihal kenapa Polsek setempat tidak ada juga di lokasi?. Ia juga menyarankan agar kasus tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Sudah buat laporan ke Polsek pengeroyokan tersebut? Biar diproses sama Polsek Nguling yang bersalah,” ujar Kapten Dimas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofah, saat dimintai keterangan, mendorong korban untuk membuat laporan ke Polres.
“Silahkan laporkan saja mas, terkait penganiayaan, nanti tak jadikan saksi bahwa di situ ada judi ya sekalian, langsung ke Polres Saja,” katanya.
Kecaman dari Kalangan Jurnalis
Insiden ini mendapat perhatian dari sejumlah organisasi wartawan dan aktivis kebebasan pers. Mereka mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa DLDJ dan meminta pihak kepolisian bertindak cepat menangkap pelaku.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal, perlindungan terhadap pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas.
Hingga berita ini diturunkan, DLDJ masih dalam pemulihan dan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan seluruh pelaku yang terlibat.(tim)